
Jogja, dprd-diy.go.id – Pemerataan Aksesibilitas Layanan Publik yang Berkualitas dan Aktivitas Ekonomi Berbasis Sektor Unggulan menjadi tema Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Drs. Benny Suharsono, M.Si. dalam rapat Badan Anggaran yang dilaksanakan pada Senin (29/07/2024).
Benny mengungkapkan, perubahan terhadap kerangka keuangan daerah terjadi karena adanya penyesuaian pendapatan asli daerah, penyesuaian pendapatan transfer, penyesuaian belanja terhadap belanja pegawai dan penyesuaian pembiayaan.
“Perubahan kerangka keuangan daerah terjadi dikarenakan penyesuaian pendapatan asli daerah karena kenaikan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Kemudian, adanya penyesuaian pendapatan transfer berdasarkan PMK 159 Tahun 2023, KMK 8 Tahun 2023, penyesuaian DAK nonfisik dan penyesuaian transfer dana keistimewaan berdasarkan realisasi SiLPA tahun 2023. Ada pula penyesuaian belanja terhadap belanja pegawai, belanja barang dan jasa, realisasi SiLPA, penambahan dan pengurangan belanja PD serta penyesuaian belanja bagi hasil serta penyesuaian pembiayaan yang berasal dari realisasi SiLPA Tahun 2023 lebih rendah dari yang direncanakan,” ujar Benny.
Kemudian, pada Perubahan KUA PPAS TA 2024, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp5.906.467.539.311, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2.353.982.421.068, Pendapatan Transfer sebesar Rp3.544.628.878.243 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp7.856.240.000. Perhitungan rencana perubahan pendapatan tersebut memperhatikan realisasi pendapatan sampai dengan semester I tahun 2024 serta perhitungan laporan keuangan TA 2023.
Sementara itu, dalam Perubahan KUA PPAS TA 2024, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp5.947.003.071.865, yang berasal dari Belanja Operasi sebesar Rp3.803.954.462.665, Belanja Modal sebesar Rp652.623.227.522, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp15.607.995.743 dan Belanja Transfer sebesar Rp1.474.817.385.935. Belanja daerah tersebut digunakan untuk membiayai program, kegiatan dan sub-kegiatan pada Perangkat Daerah.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, S.T., menyepakati bahwa pembahasan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 secara lebih rinci akan dilakukan di masing-masing komisi.
“Saat ini kan memang penjajagan ya, artinya hal-hal yang sifatnya umum pada sore hari ini. Sedangkan yang lebih detail, besok akan dibahas di komisional. Kita punya waktu hari Selasa dan Rabu untuk kita bahas di komisional,” pungkas Huda. (dta)
Leave a Reply