Jogja, dprd-diy.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mendatangi DPRD DIY pada Selasa (6/8/2019). Pada kunjungan ini Badan Kehormatan DPRD Riau ingin mencari tahu mengenai ketugasan dan tata tertib yang ada di DPRD DIY. Arif Noor Hartanto, Wakil Ketua DPRD DIY menerima sekaligus menjelaskan pertanyaan dari Badan Kehormatan DPRD Riau.
Mengenai ketugasan, Arif menjelaskan bahwa pada dasarnya ketugasan Badan Kehormatan DPRD DIY tidak jauh berbeda dengan Badan Kehormatan lainnya. Menurut penjelasan Arif secara umum ketugasan dari Badan Kehormatan DPRD DIY adalah melakukan pengawasan terhadap kewajiban Pimpinan dan Anggota DPRD DIY. Badan Kehormatan turut berperan dalam penetapan keputusan atas pengaduan atau temuan pelanggaran kewajiban. Selain itu, Badan Kehormatan berhak mengevaluasi dan memperbaiki Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRD DIY.
Terkait dengan tata tertib Rapat Paripurna, Arif menjelaskan bahwa rapat tetap harus dimulai ketika peserta sudah mencapai kuota forum. Jumlah kuota forum yang digunakan yaitu dua per tiga dari total Anggota DPRD DIY. Kuota ini juga berguna untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menentukan sebuah keputusan.
“Kita tidak bisa mulai itu (Rapat Paripurna) sebelum mencapai dua per tiga dari total semua (Anggota DPRD DIY). Kita ambil langkah seperti itu, karena aturan seperti ini juga bisa menjadi sebanding dengan instrumen kesepakatan pengambilan keputusan,” jelas Inung, panggilan akrab Arif.
Menanggapi pertanyaan mengenai sisitematika penyampaian pemandangan umum fraksi, Arif menyampaikan bahwa pemandangan umum disampaikan secara utuh dalam Rapat Paripurna. Penyampaiannya dilakukan oleh juru bicara dari setiap fraksi yang meupakan Pimpinan atau Anggota dari Fraksi itu sendiri.
Untuk menyiasati kefektifan jalannya Rapat Paripurna, maka Rapat Paripurna diadakan secara berturut-turut. “Kami ambil metode Rapat Paripurna dihimpun satu waktu dan tidak ada perjalanan dinas saat itu,” terang Arif. (fda)
Leave a Reply