
Jogja, dprd-diy.go.id – Sejumlah Anggota DPRD Sulawesi Selatan yang terbagi dalam Badan Musyawarah dan Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan mengunjungi DPRD DIY pada Rabu (12/6/2019). Mempertanyakan terkait fungsi dan tugas dari alat kelengkapan tersebut, Budi Nugroho selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD DIY menerima kunjungan ini.
Sebelumnya DPRD Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa dengan kunjungan ini diharapkan Bamus dan Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan dapat melengkapi kinerjanya. Secara umum Budi menjelaskan bahwa yang menarik dari ketugasan Bamus adalah penjadwalan agenda. Ketika telah diputuskan namun mengharuskan adanya revisi dan pembatalan, tidak harus melalui rapat paripurna.
Sedangkan terkait dengan ketugasan dari Bapemperda Perdais DPRD DIY, Budi menjelaskan ada beberapa perbedaan. Diantaranya adalah pembentukan peraturan daerah istimewa, “DIY salah satu provinsi yang berbeda. Dimana Bapemperdanya tidak hanya membahas pembentukan perda, namun juga pembentukan perdais.”
“Dari Perda Istimewa itu ada 5 macam hasil dari DPRD DIY menjalankan amanah dari Undang-Undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,” jelas Budi.
Terkait dengan penjadwalan, Sekretariat DPRD DIY telah membuah konsep rencana lima tahunan yang sudah di breakdown ke bawah. Badan Musyawarah selanjutnya menyepakati untuk mengoptimalkan apa yang seharusnya Sekretariat DPRD DIY lakukan untuk fasilitasi kinerja DPRD DIY.
“Terkait dengan penjadawalan ulang atas Pansus LHP BPK, kami harus menyiasati dimana semua kegiatan harus terlaksana. Adminsitrasinya sesuai dengan ketentuan Bamus,” jelas Budi. (fda)
Leave a Reply