Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (28/11/2024), Bapemperda DPRD DIY menggelar rapat kerja terkait perubahan dan kesiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., dan dihadiri oleh sejumlah pihak eksekutif terkait.
Kepala Biro Hukum DIY, Hary Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan usulan penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyesuaian bentuk hukum badan usaha milik daerah (BUMD) di DIY.
Usulan ini mengacu pada amanah Pasal 402 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan catatan Kementerian Dalam Negeri terkait fasilitasi Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Hary juga menjelaskan bahwa rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri mengharuskan BUMD berbentuk Perseroan Terbatas (PT) diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Empat BUMD di DIY yang akan disesuaikan adalah PT BPD DIY, PT Tarumartani, PT AMI, dan BUKP.
“Kami berharap raperda ini bisa mulai dibahas pada triwulan pertama 2025, karena sifatnya mendesak. Target kami, raperda ini sudah dapat ditetapkan pada April atau Mei,” ujar Hary.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, menyepakati penambahan raperda ini ke dalam Propemperda 2025.
“Kita sepakat ya, ada satu penambahan raperda di triwulan pertama, yaitu Raperda tentang penyesuaian bentuk hukum BUMD DIY,” tutup Yuni.
Leave a Reply