Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY mengadakan rapat kerja pada Selasa (27/8/2019). Pada kesempatan ini Bapemperda mengadakan harmonisasi Raperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) BA 17 Tahun 2019. Wakil Ketua Bapemperda, Aslam Ridlo memimpin jalannya rapat kerja ini didampingi oleh Pimpinan DPRD DIY Dharma Setiawan.
Joko B. Purnomo, Ketua Pansus BA 17 Tahun 2019 menyampaikan laporan hasil kerjanya bersama Wakil dan Anggota Pansus. Joko menyampaikan bahwa sebelumnya Pansus telah melewati kegiatan rapat internal, rapat bersama eksekutif, mendengarkan pemaparan ahli, serta mendengarkan masukan dari pihak terkait. Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja setidaknya memiliki 10 Bab dan 44 Pasal. Joko menambahkan bahwa setelah Perda ini disahkan, direkomendasikan agar Gubernur DIY segera membuat Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut sebagaimana yang disampaikan dalam Raperda ini.
“Pada dasarnya Raperda ini memuat cara pemeliharaan batik Jogja melalui registrasi dan perlindungan, serta pengembangan batik Jogja melalui penguatan dan pemanfaatan. Kemarin juga kami sepakati untuk tetap gunakan penulisan ‘Batik Jogja’, dengan tujuan agar harmonis dengan beberapa perundangan. Kita juga sepakati bahwa pembatasan batik yang dimaksud dalam Raperda ini adalah batik sebagai sebuah kerajinan tangan,” jelas Joko.
Reza dari Biro Hukum menyampaikan bahwa Biro Hukum telah melakukan upaya penyinkronan dengan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 3 Tahun 2017. Pemeliharaan dan pengembangan batik Jogja sudah sesuai dengan menjadi salah satu dari kebudayaan Jogja. Reza menambahkan bahwa Raperda ini sudah sesuai dengan UUD, meskipun kebutuhan dan sinkronisasinya lebih merujuk pada Perda yang setara.
Dharma mengapresiasi kerja Pansus dan jajaran Eksekutif serta pihak terkait yang telah menyelesaikan pembahasan Perda ini. “Ini salah satu contoh Perda yang baik, karena sebenarnya pembuatan Perda ini tidak ada imbauan. Tapi ini didasari oleh cara kita berpikir bahwa pemeliharaan dan pengembangan batik Jogja penting dan perlu untuk dijaga,” tutur Dharma.
Aslam menutup dengan pernyataan bahwa Raperda ini telah harmonis dan sesuai dengan perundangan lainnya. Setelah ini Raperda akan diberikan ke Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi sebelum dilakukan pengesahan menjadi Perda DIY. (fda)
Leave a Reply