Cari Masukan Soal Perda Nomor 3 Tahun 2013, Pansus Gelar Public Hearing

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada hari ini, Senin (27/11/2023) Pansus BA 46 Tahun 2023 mengadakan kegiatan Public Hearing terkait Perda Nomor 3 Tahun 2013. Diikuti oleh pihak – pihak terkait, tujuan rapat ini dilaksanakan adalah untuk menerima masukan oleh para pakar dan beberapa pihak dalam menghadapi masalah sampah di TPS Piyungan dan TPS se-DIY.

Rapat ini dibuka oleh Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M. Eng. Ketua Pansus, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dr. Eng. Mochamad Syamsiro dari Center for Waste Management & Bioenergy tentang kondisi dan pengelolaan sampah di TPS Piyungan, serta diakhiri dengan penjelasan dari Tomi Wahyu Pradana sebagai pakar pengelolaan sampah dari TM Sampah.

Setelah penyampaian dari kedua pihak tersebut, Sofyan selaku Ketua Pansus membuka sesi diskusi untuk menerima masukan dari para pihak yang hadir dalam meninjau Perda Nomor 3 Tahun 2013.

Eko Winardi dari Forum Masyarakat Sadar Sampah menyampaikan dua poin, yaitu pertama terdapat pasal yang perlu dikoreksi sehubungan dengan menghadapi tahun 2023, serta kedua menerapkan konsep sampah ekologis dengan berfokus pada perubahan pola pikir masyarakat.

“Ada dua poin yang ingin saya sampaikan, pertama mengenai perda nomor 3 tahun 2013 terdapat pasal yang statusnya perlu dikoreksi sehubungan dengan tahun 2024. Kedua, forum sadar sampah menyusun konsep sampah ekologis,” ungkap Eko.

Lebih lanjut, Nasir salah satu peserta yang hadir menyarankan kepada pihak pansus untuk membentuk TPS3R dan Bank Sampah, menambah SDM di TPS3R, serta perlu adanya wujud tanggung jawab masyarakat DIY agar pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2013 dapat sepenuhnya tercapai.

“Perkenalkan nama saya Nasir, saran saya adalah dibentuknya TPS3R dan Bank Sampah, menambahkan tenaga di TPS3R, dan karena Jogja istimewa, maka masyarakatnya harus istimewa maka perlu digarap bersama-sama dalam mewujudkan tercapainya perda tersebut,” kata Nasir.

Bayu dari Pengelolaan Sampah Mandiri sebagai perwakilan masyarakat di Bantul menyampaikan bahwa harus ada kejelasan dalam perda tersebut tentang pihak yang mengawasi dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Hal ini karena selama 10 tahun terakhir, perda yang telah di bentuk belum menunjukan hasil yang diharapkan.

“Siapa yang melaksanakan dan bertanggung jawab? Karena selama 10 tahun terakhir dibentuknya tahun 2013 hingga saat ini belum terealisasi, artinya apa? Berarti tidak ada yang melaksanakan,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan beberapa masukan dari para pihak terkait, Sofyan mengungkapkan pihaknya menerima segala bentuk masukan dan akan disampaikan kepada atasan serta menindaklanjuti terkait pengawas dan penanggungjawab dalam perda tersebut.

“Terima kasih atas masukannya, saya sebagai tim pansus akan menyampaikan kepada atasan tentang pengawas dan penanggungjawabnya sehingga masalah di DIY segera mendapatkan solusi,” ujar Sofyan. (han)

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*