
Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas tiga raperda yang masuk dalam Propemperda 2023 triwulan IV dan satu pengawasan Perda. Dipimpin langsung oleh Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY rapat paripurna berlangsung pada Kamis (09/11/2023).
Drs. Imam Pratanadi, M.T., Sekretaris DPRD DIY menyampaikan draf persetujuan dan penetapan pembentukan pansus tentang Susunan Personalia Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus yang kemudian disepakati dan disetujui bersama dalam rapat paripurna ini.
DPRD DIY sepakat untuk membentuk empat pansus yakni 2 pansus untuk raperda usulan DPRD DIY, 1 pansus untuk Raperda usulan Pemerintah Daerah DIY dan 1 pansus untuk Pengawasan Pelaksanaan Perda.
Dua Raperda yang menjadi usulan DPRD DIY yaitu Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, serta Raperda Perubahan Kedua Perda DIY Nomor 5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sedangkan Raperda usulan Pemda DIY yaitu Raperda Hari Jadi DIY.
Selain itu, 1 pansus yang dibentuk untuk pengawasan adalah Pansus Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. (ps)
Leave a Reply