
Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Kamis (09/11/2023) Fraksi-Fraksi DPRD DIY memberikan jawaban atas pendapat yang disampaikan oleh Gubernur DIY mengenai peninjauan ulang Raperda Prakarsa tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., Wakil Ketua membacakan rangkuman jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD DIY.
“Kita dapat menyimpulkan bahwa, Gubernur DIY memiliki pandangan yang sejalan dengan DPRD DIY. Gubernur DIY dan DPRD DIY sebagai unsur dari Pemerintahan Daerah DIY memiliki kedudukan yang sejajar dan menjadi mitra kerjasama untuk tidak mendominasi satu sama lain,” Ujar Anton.
Rangkuman jawaban Fraksi yang disampaikan oleh Anton mempunyai beberapa gagasan utama yaitu mengenai sinkronisasi antara DPRD DIY dengan Pemerintah Daerah DIY memang wajib dilakukan. Karena, seyogyanya koordinasi dilakukan khususnya pada saat pembahasan Raperda melalui Panitia Khusus (Pansus).
Selanjutnya, terkait dengan pendapat Gubernur DIY untuk pengalokasian dana kurang lebih Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) supaya tidak dicantumkan dalam Raperda. Anton menanggapi bahwa sebagai pemrakarsa tidak sepakat mengenai hal itu. Dikarenakan rumusan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata untuk memajukan dan mendukung Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
Mengenai kekhawatiran adanya tumpang tindih dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan, sebenarnya materi peraturan daerah ini juga memuat hal-hal baru yang belum dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY. Selain itu, juga memuat kebijakan tidak hanya untuk Kalurahan, tetapi juga untuk Kelurahan. Jika tidak ada Peraturan Gubernur turunan dari Raperda, dikhawatirkan akan ada ketidak optimalisasi dari pelaksanaannya.
Tidak hanya itu, signifikansi persandingan Raperda dengan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 mempunyai makna yang berbeda. Dalam Permendagri yang mempunyai arti dapat menjadikan pedoman dalam pembangunan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan, dalam Raperda mendasarkan pada kewenangan Provinsi. Maka, sistematika disusun dengan pola kewenangan fasilitasi terhadap pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
Kemudian, untuk usulan yang diberikan Gubernur DIY agar amanat pembentukan perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintah di bidang pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dihapuskan dari Raperda serta akan dimuat Perdais tentang kelembagaan. Usulan tersebut tidak sependapat dengan pandangan para fraksi, karena adanya rumusan amanat pembentukan lembaga dimaksudkan sebagai komitmen nyata Pemerintah Daerah DIY dalam mengawal implementasi Raperda ini.
Jawaban yang terakhir yaitu mengenai pembahasan usulan Raperda agar melibatkan perempuan dan kelompok rentan lainnya untuk memastikan terakomodirnya akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan sependapat dengan jawaban dari para Fraksi. Hal ini nantinya dapat dibahas bersama dalam forum Pansus. (rve)
terimakasih atas informasi yang anda berikan,saya senan dengan artikel yang anda tulis,kunjungi Telkom University