Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur menyampaikan Jawaban Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY terhadap Raperda tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (09/11/2023).
Sebelumnya telah disampaikan bahwa naskah akademik dan draft Raperda tentang Hari Jadi DIY merupakan penyempurnaan atas naskah akademik dan draft Raperda yang disusun pada tahun 2016. Dengan mempertimbangkan aspek historis, filosofis, politis, dan sosiologis empat belas waktu atau peristiwa yang potensial, 13 Maret 1755, waktu berdirinya pemerintahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat terpilih sebagai hari jadi DIY.
Pada rapat paripurna sebelumnya, seluruh fraksi DPRD DIY menyampaikan tanggapan serta masukan kepada Gubernur DIY atas naskah akademik dan draft Raperda terkait. Lebih lanjut, Gubernur DIY yang diwakili oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X memberikan jawaban kepada masing-masing Fraksi DPRD DIY sebagai berikut:
Fraksi PDI Perjuangan
Wakil Gubernur menyampaikan bahwa dalam melengkapi studi kepustakaan dan literatur dilakukan koordinasi dengan pihak Kasultanan dan Kadipaten. Kemudian, sebagai upaya memastikan adanya partisipasi publik, FGD dan wawancara dengan beberapa pakar yang memiliki pengetahuan sesuai keahlian dilakukan.
Selanjutnya, dijelaskan pula makna kegiatan lain yang bertemakan budaya dalam pasal 6 harus dimaknai dari perspektif yang lebih luas agar tidak menyempitkan makna/arti dari budaya yang sebenarnya sangat luas. Wakil gubernur menyampaikan bahwa pemilihan diksi kegiatan lain yang bertemakan budaya dikarenakan adanya penekanan bahwa peringatan hari jadi untuk menumbuhkan rasa handarbeni masyarakat terhadap DIY.
Fraksi PKS
Berkaitan dengan mewariskan spirit perjuangan, amal shaleh, kebajikan, ketaatan ibadah, serta nilai-nilai spiritual lain yang dimiliki Sri Sultan Hamengku Buwono I, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa Peraturan Daerah akan berperan secara aktif menyampaikan semangat dan tauladan tersebut kepada seluruh elemen di DIY.
Fraksi PAN
Selanjutnya, Wakil Gubernur mengungkapkan bahwa masukan yang berkaitan dengan definisi Rapat Paripurna Istimewa disesuaikan dengan Tata Tertib DPRD dan usulan adanya ketentuan pendanaan akan ditindaklanjuti secara teknis dalam forum Pansus mendatang.
Fraksi PKB
Terhadap usulan lembaga pendidikan di DIY menjadi pelaksana peringatan hari jadi, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa lembaga-lembaga pendidikan tersebut telah terakomodir dalam pasal 6 ayat (1). Namun, apabila diperlukan penajaman materi, maka dapat ditambahkan dalam penjelasan pasal siapa saja yang dimaksud.
Fraksi Partai Golkar
Kemudian, masukan agar terdapat pengaturan batas waktu pembentukan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Rapergub diterima dengan baik. Wakil Gubernur mengungkapkan bahwa hal tersebut akan diperbaiki dalam rapat kerja Pansus.
Fraksi Partai Nasdem – PSI – PD
Berkaitan dengan pertanyaan instrumen hukum yang digunakan untuk penetapan hari jadi di DIY, Wakil Gubernur menegaskan dengan pengajuan Raperda ini kepada forum rapat paripurna DPRD maka pertanyaan tersebut sudah terjawab dengan sendirinya. Singkatnya, Perda dipilih sebagai instrumen hukum untuk menetapkan hari jadi DIY dengan pertimbangan bahwa hari jadi merupakan bagian dari sejarah panjang DIY sebagaimana secara mendalam telah diuraikan dalam naskah akademik.
Pada akhir penyampaiannya, Wakil Gubernur berharap agar pembahasan Raperda tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam forum Pansus dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan terhadap penetapan hari jadi DIY. (df)
Leave a Reply