DPRD DIY Setujui Raperda Usul Prakarsa Komisi A tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY kembali gelar Rapat Paripurna sebagai tindaklanjut hal Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK. Rapur dimulai pada pukul 14.00 dan dihadiri oleh 33 anggota Dewan, dengan agenda sebagai berikut :

  1. Jawaban pengusul terhadap Pemandangan Fraksi dan anggota DPRD lainnya mengenai Raperda usul prakarsa Komisi A DPRD DIY tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK
  2. Persetujuan dan Penetapan Raperda usul prakarsa Komisi A DPRD DIY menjadi Raperda prakarsa DPRD DIY tersebut dalam Bahan Acara Nomor 38 Tahun 2018.

Untuk agenda yang pertama, jawaban pengusul disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Agus Sumartono, S.Si. “Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan fraksi-fraksi dalam Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK, kami berharap agar DPRD DIY menyetujui usulan ini diadikan Raperda sesuai dengan menkanisme yang berlaku.” jelas Agus Sumartono.

Agenda kedua, dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan Dewan terkait Raperda tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan persetujuan dari Rapat Paripurna Dewan. Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan naskah Keputusan Dewan dengan Nomor 77/K/DPRD/2018 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK menadi Prakarsa DPRD DIY tersebut dalam Bahan Acara Nomor 38 Tahun 2018. (ra)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*