Finalisasi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (28/07/22), Aslam Ridlo, Ketua Pansus BA 7 Tahun 2022 memimpin rapat kerja yang membahas finalisasi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Rapat pansus juga dihadiri oleh OPD dan pihak terkait.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat terakhir, terdapat beberapa perubahan dan penambahan pada pasal-pasal sebagai bentuk penyempurnaan ratifikasi klausula.

Adapun tambahan yang disampaikan oleh  Erlina Hidayati Sumardi selaku Ketua Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2) DIY, mengenai usulan pada pasal 8 poin f.

“Menambahkan sedikit dari pasal ke 8 poin f, sebetulnya sudah disinggung sedikit terkait ramah anak, menambahkan kata ‘mewujudkan pesantren ramah perempuan dan ramah anak ‘ mengingat banyak kasus yang ditangani terkait perempuan juga terjadi di pesantren,” ungkap Erlina.

Perubahan tersebut disesuaikan dengan usulan serta pertimbangan dari setiap pihak yang menghadiri rapat pansus dan disesuaikan dengan fungsi dibentuknya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Dibentuknya perda ini bagaimana pemerintahan daerah mampu memfasilitasi ketiga fungsi yakni fungsi pendidikan, pemberdayaan, dan dakwah,” ungkap Aslam.

Berkaitan dengan finalisasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Aslam berharap implementasi atas dibentuknya perda tersebut mampu mewujudkan tiga fungsi utama dan menjadi dasar dalam BAPPEDA bersama OPD lainnya menyusun kerangka perencanaan kegiatan mengenai fasilitasi pesantren. (Ev)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*