Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Rabu (08/11/2023) DPRD DIY melaksanakan Rapat Paripurna guna melakukan pembahasan lebih detail terkait Raperda inisiatif DPRD DIY tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lt. 1 DPRD DIY.
Rapat dipimpin oleh Nuryadi, S.Pd., dan Sekretaris Daerah DIY yakni Drs. Beny Suharsono, M.Si mewakili Gubernur untuk membacakan tanggapan sekaligus pencermatan terkait Raperda oleh Gubernur DIY.
Secara garis besar Gubernur DIY memberikan apresiasi penuh terhadap penyusunan kedua Raperda ini serta mengharapkan kemanfaatan bagi masyarakat di DIY. Dengan demikian, untuk mendukung proses kelancaran Raperda tersebut, Gubernur DIY menyampaikan tanggapan secara rinci dan mendetail.
Tanggapan awal terkait Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, Gubernur DIY menjelaskan bahwa sebagian materi dalam Raperda telah dilaksanakan serta sudah ditetapkan pada Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2023 tentang reformasi kalurahan. Tetapi, apabila disandingkan dengan program reformasi kalurahan yang telah diluncurkan oleh Pemerintah Daerah, sebagian besar materi muatan masih beririsan. Oleh karena itu, perlu diskusi mendalam agar apa yang diatur dalam Raperda ini bisa selaras dengan kebijakan yang bergulir di Pemerintah Daerah.
Kemudian, mengenai alokasi dana yang difungsikan untuk pelaksanaan Raperda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pendanaan ini merupakan komitmen guna mendukung keberhasilan program Reformasi Kalurahan. Dengan demikian, tidak perlu sampai dicantumkan besarannya di dalam sebuah produk hukum (Raperda).
Tidak hanya itu, Raperda ini mendelegasikan pengaturan lebih lanjut yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2023. Hal tersebut akan menjadi kekhawatiran karena adanya tumpang tindih dan hal ini tidak perlu lagi didelegasikan atau bisa langsung dapat diimplementasikan berdampingan dengan program Reformasi Kalurahan.
Terkait dengan pasal 8 Raperda, perlu adanya signifikansi yang sesuai dalam Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa di pasal 3. Selain itu, pembentukan Perangkat Daerah cukup diamanatkan dalam Perdais Kelembagaan, sehingga dalam Raperda hanya mengamanatkan pelaksanakan oleh Perangkat Daerah. Berdasarkan hal ini, Gubernur DIY mengusulkan agar amanat pembentukan Perangkat Daerah di ayat (3) tidak perlu diatur dalam Raperda.
Gubernur DIY menanyakan isi dari Raperda, terkait adanya pengaturan terakomodirnya akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang melibatkan perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam berbagai proses di Kalurahan terkait dengan pembangunan. Hal ini mengingat upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan dan Kelurahan yang membutuhkan peran dari semua lapisan masyarakat serta dapat menjamin seluruh hak-hak dari elemen masyarakat. (rve)
terimakasih atas informasi yang anda berikan,saya senan dengan artikel yang anda tulis,kunjungi Telkom University