Koalisi Advokasi Difabel Sampaikan Review Raperda Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada hari Jumat (10/12/2021) DPRD DIY menerima audiensi dari Koalisi untuk Advokasi Difabel (KUAD) DIY.  Agenda kali ini membahas kelanjutan penyampaian hasil review yang telah dilakukan pada pertemuan sebelumnya. Audiensi  dilaksanakan di ruang Lobby Lt.1 DPRD dan dipimpin oleh Muhammad Yazid  selaku Ketua Pansus Raperda Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada pembukaannya, Yazid berharap bahwa audiensi ini dapat membawa manfaat serta solusi bagi permasahalan yang sedang terjadi dan khususnya untuk Raperda Disabilitas.

“Pada garis besarnya, kami dari Pansus dan SKPD telah membahas raperda secara mendalam. Masukan dan usulan dari Asosiasi Difabel DIY juga masuk serta kita bahas kedalam pasal,” tambahnya.

Audiensi dari Asosiasi Difabel ini merupakan yang kedua kalinya diterima oleh pansus. Tujuannya adalah fokus pada penyempurnaan Raperda Disabilitas yang dianggap harus segera diselesaikan guna mendukung hal-hal serta kepentingan masyarakat disabilitas yang belum terakomodir dengan baik.

Asosiasi Difabel DIY merasa bahwa pasal-pasal yang tertera pada raperda disabilitas masih belum sempurna dan terakomodir. Asosisasi Difabel DIY juga ikut andil dalam pembentukan raperda melalui audiensi sebelumnya yang membuahkan beberapa masukan serta usulan yang dirasa lebih sesuai dengan keadaan masyarakat difabel.

Perwakilan Biro Hukum, Reza Agung menambahkan bahwa usulan serta masukan dari KUAD sangat baik dan pihaknya sangat menerima dan setuju dengan apa yang diusulkan oleh KUAD.

“Kami pada dasarnya setuju dengan usulan dan pasal-pasal yang diajukan oleh teman-teman KUAD, tapi memang ada beberapa pasal yang memang harus ditelaah lebih lanjut agar tidak terjadi pengulangan pasal,” ungkapnya.

Pansus menargetkan Raperda Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk selesai dalam jangka waktu 6 bulan mengingat urgensi raperda guna mendukung hak hidup layak bagi masyarakat difabel. (ric)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*