Raperda Usul Prakarsa Komisi D Disampaikan dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi D menyampaikan gambaran umum Raperda tentang Pengendalian Penduduk dalam rapat paripurna. Koeswanto, Ketua Komisi D menyampaikan langsung usul prakarsa Komisi D tersebut.

Koeswanto menyampaikan bahwa sumber daya manusia (SDM) sangatlah penting. Pembangunan daerah akan berjalan efektif jika pemerintah bisa menentukan kualitas penduduknya.

Menurut hasil kajian diperlukan upaya pengendalian penduduk untuk mengelola kualitas penduduk. Pengendalian penduduk sendiri dapat dilakukan dengan pengendalian kelahiran atau fertilitas, penurunan kematian atau mortalitas serta penurunan mobilitas atau migrasi penduduk.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2019, pengendalian penduduk merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota yang menjadi satu kesatuan.

Koeswanto menjelaskan bahwa peningkatan kelahiran atau fertilitas merupakan jumlah anak yang dapat dilahirkan seorang wanita selama masa suburnya. Berdasarkan hasil kajian, di DIY angka fertilitas tahun 2017-2019 memiliki angka yang fluktuatif.

Sementara di tahun 2018 sebesar 2,24 dan tahun 2019 sebesar 1,80. Angka tersebut dikatakan Koeswanto belum dapat memenuhi angka yang ideal.

“Angka ideal nasional sebesar 2,1. Kalau di bawah angka 2,1 memiliki arti bahwa penduduk akan mengalami penurunan,” ungkapnya.

Menurut penjelasan Koeswanto DIY memiliki angka tersebut karena rendahnya kesadaran pasangan usia subur menggunakan alat kontrasespsi yang disarankan pemerintah. Selain itu terjadi peningkatan presentasi kebutuhan pil KB yang tidak terpenuhi dan pernikahan usia dini.

“Pernikahan usia dini ini mengalami bebepa akibat seperti tingginya angka kemiskinan, dampak sosial budaya, dampak pendidikan, pernikahan usia anak juga meningkatkan kematian anak dan ibu,” lanjutnya.

Terkait angka kematian atau mortalitas jumlah kematian ibu di DIT pada tahun 2018-2019 stagnan sebanyak 36 kasus. Sementara kematian bayi tahun 2017-2019 fluktuatif berkisar di 313 hingga 318 kasus per tahun.

Terakhir soal tidak meratanya distribusi penduduk DIY, Koeswanto mengatakan DIY memang tergolong tidak merata.

“Di DIY cenderung terfokus di wilayah strategis. Yang paling banyak di Kota Yogyakarta, sedang tingkat ke-2 di Bantul dan Sleman, yang ke-3 adalah Kabupaten Kulon Progo dan Gunung Kidul. Kondisi ini berpotensi menimbulkan diskualitas kesejahteraan dan pendidikan,” jelas Koeswanto.

Pada akhir penyampaiannya ia mengatakan Komisi D memandang pentingnya perda tersebut untuk mewujudkan penduduk yang tumbuh seimbang sesuai dengan yang ideal. Ia berharap usul prakarsa Komisi D ini dapat disepakati oleh Pimpinan dan Anggota DPRD DIY lainnya untuk dapat dibahas dalam panitia khusus (pansus). (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*