Lanjutkan Pembahasan Pasal Per Pasal, Pansus Bahas Kembali Raperda Pembangunan Kepemudaan

Rapat Pansus BA 7 Tahun 2024

Jogja, dprd-diy.go.id — Ketua Pansus BA 7 Tahun 2024, Syukron Arif Mutaqin, SE., M.AP, memimpin rapat pansus, Kamis (25/04/2024). Pansus pada pertemuan ini melanjutkan rapat sebelumnya yang mulai membahas pasal per pasal draft Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan. 

Pembahasan kali ini bertujuan untuk meninjau lebih dalam dan melanjutkan pembahasan mulai dari Bab 3 pasal 7 dan seterusnya, pansus membutuhkan masukan serta tanggapan dari pihak-pihak terkait sebagai bahan bahasan. 

Danan dari Kemenkumham DIY menyampaikan bahwa pada Bab 5 pasal 11 penyempurnaan kata mengenai penulisan Kenyanyogyakartaan diganti dengan Yogyakarta.

“Orang awam akan mengira kata tersebut asing dan luas, tapi kalau diganti dengan Yogyakarta pasti jelas,” ujar Danan.

Selaku perwakilan dari Biro Hukum juga menyepakati adanya pergantian kata tersebut. 

“Lebih baik itu jelas, untuk selebihnya tidak ada perubahan karena sama dengan Perdais sebelumnya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pansus dan forum setuju karena akan memudahkan dalam proses pemahaman dan penjelasan secara spesifik. Namun ada beberapa hal yang menjadi perubahan salah satu di Bab 5 pasal 11. 

Pembahasan selanjutnya untuk pasal per pasal sudah cukup jelas, dan akan didiskusikan dan disempurnakan kembali dalam rapat pansus selanjutnya. (the) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*