
Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DIY menyampaikan laporan, saran, dan pendapat Badan Anggaran DPRD DIY dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2018 di ruang Rapat Paripurna yang dihadiri segenap Anggota Dewan dan OPD Pemerintah DIY, Kamis (4/06/2019).
Rany Widayati sebagai juru bicara banggar menyampaikan, setelah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2018, adapun yang menjadi saran dan pendapat dari Badan Anggaran DPRD DIY sebagai berikut:
- Badan Anggaran dapat memahami dan menerima perangkaan baik anggaran maupun realisasi pada masing-masing SKPD maupun secara keseluruhan pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2018. Dengan angka serapan anggaran pendapatan sebesar 100,92% dan serapan anggaran belanja sebesar 92,67%. Ini merupakan prestasi yang cukup baik dan harus terus ditingkatkan untuk mencapai kemakmuran rakyat Daerah Istimewa
- Saran dan rekomendasi Komisi-Komisi dalam Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2018 agar diperhatikan dan menjadi acuan dalam perencanaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
- Semua temuan BPK RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi baik dari BPK RI maupun DPRD DIY, dengan mempertimbangkan komitmen waktu yang menjadi perhatian kita bersama
- Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Daerah DIY memperkuat aspek pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh Inspektorat DIY dan tidak mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apapun.
- Selanjutnya terhadap SILPA pada pelaksanaan APBD 2018 sebesar Rp 471 Milyar telah diperhitungkan untuk menutup kekurangan APBD DIY TA 2019, maka Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Daerah DIY mengambil langkah strategis dalam perhitungan prognosis tahun berjalan untuk perencanaan APBD Perubahan TA 2019.
- Pemda DIY diharapkan dapat meningkatkan target dan realisasi pendapatan dari perusahaan daerah, badan usaha milik daerah lainnya sesuai dengan investasi daerah yang telah diberikan, dan terus menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan daerah.
- Tingginya angka pengangguran terbuka (3,35%) dan setengah terbuka menunjukkan bahwa minimnya akses pekerjaan menjadi satu problem kerentanan masyarakat untuk masuk dalam zona kemiskinan, oleh karenanya Badan Anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah membangun akses di bidang ketenagakerjaan khususnya investasi padat karya yang mampu menampung tenaga kerja dari masyarakat lokal dan meningkatkan pembangunan di bidang ekonomi kreatif.
- Pada Tahun 2018 lalu masih muncul kasus-kasus sosial masyarakat dan tingginya pelanggaran atas ketertiban umum. Tercatat beberapa kasus kerawanan sosial seperti klithih, intoleransi, dan SARA masih ada. Di sisi lain, terjadi penurunan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai budaya kearifan lokal Yogyakarta. Badan Anggaran merekomendasikan supaya implementasi program dan kegiatan pada pelaksanaan Keistimewaan Yogyakarta lebih pada pembangunan infrastruktur budaya dan penguatan nilai-nilai kearifan budaya lokal baik pada kelompok komunitas ataupun masyarakat.
Setelah pembacaan Laporan, Saran, Dan Pendapat Badan Anggaran DPRD DIY Dalam Rangka Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2018. Pimpinan Sidang rapat paripurna Arif Noor Hartanto memintakan persetujuan bersama dan disetujui oleh segenap Anggota Dewan. (az)
Dokumen Laporan, Saran, dan Pendapat Badan Anggaran DPRD DIY dalam Rangka Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2018 dapat diunduh disini
Leave a Reply