Mekanisme Pembahasan Raperda oleh Bapemperda Harus Lebih Cermat

Persiapan Pelaksanaan Propemperda 2020

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (13/01/2020) Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa (Bapemperda/Perdais) mengadakan rapat kerja. Yuni Satya Rahayu Ketua Bapemperda memimpin jalannya rapat yang juga dihadiri oleh para tenaga ahli Bapemperda.

Pada rapat kerja ini Bapemperda membahas mengenai persiapan pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Sebelumnya Bapemperda telah menyusun raperda prioritas yang masuk dalam propemperda tahun anggaran 2020.

Kepada para tenaga ahli Yuni menyampaikan tugas tenaga ahli adalah mengkaji serta memberikan masukan dan pendapat terkait naskah akademik. Menurut Yuni Bapemperda juga dapat mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang membidangi raperda yang akan dibahas dalam perancangan naskah akademiknya.

“Kami sudah membuat daftar raperdanya, namun naskah akademik inilah yang perlu dikaji oleh tenaga ahli. Kita bisa undang LSM seperti LBH APIK yang fokus memberikan bantuan hukum untuk perempuan dan kalangan rentan terkait raperda yang akan dibahas,” tutur Wakil Ketua Fraksi PDIP ini.

Sementara itu Suharwanta Pimpinan DPRD DIY menyampaikan pendapatnya agar Bapemperda memperjelas batasan kewenangan Bapemperda dan Panitia Khusus (Pansus). Hal ini berdasarkan pengalaman pembahasan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih yang dibahas akhir tahun 2019 lalu masih terkendala. Menurutnya Bapemperda dan tenaga ahlinya harus memastikan betul naskah akademik dengan perundangan di atasnya sebelum masuk dalam pembahasan Pansus.

Wakil Ketua Bapemperda Aslam Ridlo menambahkan bahwa mekanisme pembahasan harmonisasi raperda melalui Bapemperda harus diubah. Menurut Aslam dibutuhkan waktu pencermatan dan pengkajian kembali yang lebih matang sebelum dibawa ke rapat paripurna. Aslam menegaskan agar ke depannya setelah harmonisasi raperda, Bapemperda harus mengadakan pertemuan kembali untuk menindaklanjuti hasil dari Biro Hukum dan dinas teknis.

Sebelum rapat kerja diakhiri, Aslam meminta agar selanjutnya diadakan pertemuan berkala untuk tenaga ahli membahas naskah akademik dan draf raperda yang akan dibahas. Selain itu Aslam mengusulkan agar diadakan konsultasi dengan Pimpinan DPRD DIY terkait raperda yang akan dibahas pada tahun 2020 ini.

“Ada 10 raperda di tahun 2020. Harapannya ada fasilitas konsultasi untuk raperda terkait raperda yang mau dibahas, agar tidak melawan konflik pertauran di atasnya. Konsultasi dilakukan dengan pimpinan dewan,” jelas Aslam. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*