Pansus BA 11 Tahun 2019 Lakukan Finalisasi Pembahasan

Jogja, dprd-diy.go.id – Rendradi Suprihandoko, Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 11 Tahun 2019 memimpin rapat kerja pada Rabu (33/7/2019). Rendradi menyatakan bahwa agenda pada hari ini adalah pembahasan yang dilanjutkan dengan finalisasi. “Kita perlu mengingat bahwa sesuai jadwal yang ditentukan Pansus (BA 11 Tahun 2019) akan selesai pada tanggal 30 Juli 2019. Kita harus bisa bahas secepatnya dengan seksama,” imbau Rendradi.

Sama seperti pembahasan sebelumnya bahwa dalam draft ini dinyatakan bahwa pengusul pembentukan Perda dan/atau Perdais dapat berasal dari DPRD DIY (Legislatif) dan Gubernur DIY (Eksekutif). Pengusul dari Lembaga Eksekutif harus sesuai dengan bidang dan tugasnya. Pada finalisasi ini pengusul dari Lembaga Legislatif disepakati bahwa Pimpinan DPRD DIY tidak dapat memprakarsai usulan Perda dan/atau Perdais. Dimana pengusul dari DPRD DIY hanya dapat dilakukan oleh Anggota DPRD DIY, Komisi, gabungan Komisi, dan Bapemperda.

Pada usulan rancangan Perda dan/atau Perdais lima tahunan ini nantinya Bapemperda akan mengadakan rapat bersama Biro Hukum setelah adanya usulan untuk menentukan skala prioritas. Skala prioritas dapat ditentukan dari peraturan perundangan yang lebih tinggi, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, RPJMD berlangsung, dan aspirasi masyarakat.

Sebelumnya telah dibahas bahwa rancangan penyusunan pembentukan Perda dan Perdais lima tahunan akan disesuaikan dengan RPJMD berjalan. Pada pasal 43 Raperda ini telah ditegaskan bahwa penetapan rencana pembentukan Perda atau Perdais ini selambatnya enam bulan setelah penetapan RPJMD. Sedangkan untuk penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Perda APBD tahun anggaran berikutnya.

Finaslisasi ini menyepakati bahwa rencana pembentukan Perda dan Perdais pada tahun 2020-2022 menggunakan tata cara penyusunan Propemperda. Sedangkan untuk rencana pembentukan Perda dan Perdais tahunan diadakan setelah RPJMD 2022-2027 ditetapkan. “Saya rasa ini kan lima tahun tidak sebentar ya, kita harus pikirkan persiapkan dengan matang. Tahun ini juga ada pergantian Anggota DPRD dan kita juga saat ini sudah dalam pertengahan RPJMD berjalan. Jadi saya kira waktu dua tahun ini sampai dengan 2022 itu bisa digunakan sebagai perenungan dan persiapan yang matang untuk melaksanakan Perda ini,” tutur Rendraadi. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*