Pansus BA 12 Tahun 2021 Konsultasi ke KPI Pusat

Jakarta, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY Bahan Acara Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran melakukan konsultasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta Pusat pada Selasa (20/04/2021).

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo. Pansus menyampaikan beberapa hal terkait penyiaran di DIY.

Stevanus Christian Handoko, Ketua Pansus berharap ada rekomendasi dan saran yang diberikan oleh KPI Pusat dalam rangka memajukan penyiaran di DIY. Ia mengungkapkan untuk mewujudkan penyiaran yang berbasis budaya dan muatan lokal, Perda DIY memuat ketentuan konten siaran lokal.

“Kiranya apakah mungkin memasukkan setiap unsur ini dalam segala topik misalnya terkait sosial, ekonomi, teknologi dan lain-lain yang ada dalam siaran lokal,” ungkapnya.

Terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran, sudah diatur kewajiban siaran lokal. Terkait hal tersebut pansus ingin mencari tahu minimnya muatan konten lokal disiaran TV nasional.

Sementara terkait sanksi yang diatur, KPID tidak punya wewenang untuk melakukan hal ini. Stevanus mempertanyakan langkah ketegasan yang harus diambil oleh Pemda DIY pada pelanggar ketentuan muatan lokal konten siaran lokal.

“Bagaimana kami harus melaksanakan ketegasan atau teguran untuk televisi supaya tidak melanggar ketentuan untuk muatan konten lokal yang wajib disiarkan, karena kami ingin mewujudkan implementasi dari konten lokal serta kearifan yang mengandung semangat keistimewaan di DIY,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kominfo DIY, Rony Primanto Hari mengatakan bahwa Perda Penyiaran ini menjadi payung hukum yang penting bagi Dinas Kominfo DIY. Pihaknya ingin mengetahui ketegasan dan petunjuk terkait keguanaan APBD DIY.

“Kami perlu mengetahui ketegasan dan petunjuk dari KPI Pusat tentang pembiayaan ini supaya kami benar-benar kuat karena ada pegangan hukumnya terkait digunakannya APBD untuk pembiayaan ini,” ungkap Rony.

Ia juga meminta petunjuk dari KPI pusat terkait hal yang harus dilakukan oleh Pemda DIY dalam pemberlakukan program ini kepada masyarakat.

Mulyo mengapresiasi adanya ketentuan konten siaran lokal dalam Perda Penyiaran DIY. Menurutnya perda ini pula yang membuat daerah lain turut mengadopsi peraturan serupa.

“Kami mengapresiasi perda yang diterbitkan di DIY ini salah satunya mewajibkan konten lokal harus bermuatkan bahasa daerah dalam hal ini yang digunakan bahasa Jawa. Perda ini pula yang membuat daerah lain mengadopsi peraturan ini,” terangnya.

Ia mengakui masih banyak masalah terkait dengan penyiaran konten lokal. Sudah beberapa kali KPI Pusat membuat aturan yang memuat konten tersebut. Hanya saja memang masih berat bagi televisi berjejaringan untuk melaksanakannya.

Terkait dengan minimnya implementasi konten lokal, KPID DIY sebenarnya dimungkinkan untuk melakukan sanksi terhadap pelanggaran siaran yang memuat konten lokal oleh televisi ini yang tidak konsisten. Soal penayangan konten muatan lokal di jam produktif 05.00-22.00 ini memang masih menjadi permasalahan yang sering ditemui.

“Di tahun 2014 kami membuat aturan yang memuat bahwa konten siaran lokal ini yang 30% dari 10% kewajiban siaran lokal ini harus disiarakan di jam produktif. Jika ada masalah terkait hal ini maka rekan-rekan KPID DIY yang harus mengatur, menegur bahkan memberikan sanksi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan pihaknya melakukan diskusi terkait muatan lokal yang disiarkan memuat 50% siaran lokal untuk lokal dan 50% siaran lokal untuk nasional. Harapannya adalah agar konten yang disiarkan mampu menginspirasi dan memberikan gambaran informasi budaya dan nasionalisme di semua daerah. (fda/ra)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*