Pansus BA 18 Tahun 2023 Gelar Public Hearing tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 18 Tahun 2023 DPRD DIY melakukan public hearing terkait Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (4/8/2023) ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD DIY dan dipimpin oleh Nurcholis Suharman, S.IP., M.Si., selaku Ketua Pansus BA 18 Tahun 2023 DPRD DIY.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anggota Pansus BA 18 dan beberapa OPD serta LSM terkait. Dalam public hearing ini terdapat dua narasumber yang memaparkan catatan mereka terkait Perda 6 Tahun 2012 yakni Ir. Suyata dari Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY dan Dr. Ir. Dwita Hadi Rahmi, MA selaku Dosen Arsitektur UGM. 

Nurcholis menyampaikan bahwa Pansus BA 18 sudah diberi amanat oleh pimpinan dewan untuk menjadi pansus tentang pengawasan pelaksanaan perda. 

“Kami berharap nanti ada masukan-masukan yang ada baik dari Bapak/Ibu narasumber maupun dari Bapak/Ibu semua yang hadir pada siang hari ini sehingga ini nanti kita bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan perda ini oleh instansi yang terkait” tutur Nurcholis dalam akhir sambutannya.

Pemaparan pertama dilakukan oleh Suyata, Ia menyampaikan beberapa hal kritis terkait perda ini.

“Positifnya dari Perda 6 dari amanat yang harus ditindaklanjuti Perda 6 ke dalam peraturan pelaksanaan Peraturan Gubernur dari 17 amanat sudah ada 14 yang diselesaikan dalam waktu singkat ada yang sampai tahun 2014 dan 2019. Terdapat 6 pergub yang semua merangkum mengoni bus dari 14 amanat,hal ini sudah bisa digunakan sebagai langkah di dalam implementasi Perda 6 Tahun 2012” ucap Suyata.

Terkait implementasi dari pelestarian tentang penetapan, dari kerja keras Tim Ahli Cagar Budaya DIY dan Kabupaten/Kota telah menetapkan minimal hampir 800 cagar budaya yang mana hal itu menjadi sebuah prestasi.

Suyata juga mengungkapkan adanya kendala dalam implementasi di lapangan terkait perda ini yaitu pengelolaan cagar budaya yang tidak ada ketentuan jelas terkait siapa berbuat apa atau siapa mengelola apa sehingga bentuk pengelolaan menyulitkan bagi semua pihak.

Selanjutnya, Dwita memberikan 5 point penting yaitu overview Perda No 6 Tahun 2012, konsep atau prinsip pelestarian warisan budaya dan cagar budaya, pendekatan-pendekatan pada Perda No 6 Tahun 2012, catatan implementasi Perda, dan strategi pelestarian.

Dalam penjelasannya, Dwita mengatakan prinsip-prinsip pelestarian diantaranya harus dinamik, orientasi dan kepentingan pelestarian, dimensi ekonomi pelestarian, cakupan pelestarian, mekanisme pelestarian harus terintegrasi dengan mekanisme pembangunan kawasan, landasan hukum, dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian.

“Cagar budaya yang sudah ditetapkan itu sebetulnya adalah barang publik, sepertinya milik publik, dipakai oleh publik, meskipun hanya visual namun itu sudah menjadi milik kita semua” ujar Dwita

Nurcholis menegaskan kembali bahwa terkait dengan pemberian bantuan kepada pemilik cagar budaya seperti keuntungannya yang akan mereka dapatkan masih menjadi pembahasan DPRD DIY sejak awal. Oleh karena itu, pihaknya meminta masukan dari peserta rapat yang hadir untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. (muf)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*