
Jogja, dprd-diy.go.id – Melanjutkan pembahasan rekomendasi Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pansus BA 12 melaksanakan raker pada Selasa (13/04/2021). Stevanus Christian Handoko, Ketua Pansus memimpin rapat yang turut dihadiri Anggota Pansus dan eksekutif.
Pada pembahasan ini Stevanus menyampaikan paparan poin-poin rekomendasi yang sudah dirumuskan sebelumnya. Pada pertemuan ini akan dibahas kembali permasalahan dan rekomendasi atas pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Penyiaran.
Boedi Dewantoro, Anggota Pansus menyampaikan bahwa beberapa poin rekomendasi belum fokus terhadap permasalahan. Ia melihat masalah anggaraan menjadi masalah paling krusial dari penyelenggaraan penyiaran, sehingga menurutnya perlu dilakukan evaluasi anggaran oleh pemda.
“Kekurangan yang paling krusial apakah anggarannya. Saran saya ini tidak banyak, pemda lakukan evaluasi anggaran,” ungkapnya.
Agnes Dwirusjiyati, Wakil Ketua KPID DIY mengatakan bahwa sejauh ini KPID DIY mengalami kendala karena kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang terbatas. Agnes menambahkan bahwa alat pantau yang digunakan oleh KPID DIY masih sangat terbatas untuk aksesnya.
“Tenaga kami hanya 2 orang kurang alat pemantauan sekitar 13, di era digital akan lebih dari 22 analog, yang digital ini yang jadi pertimbangan kami. Alat pantau cuma 2 alat sedangkan banyak yang siaran di luar itu,” ungkapnya.
Heri Dwi Haryono, Anggota Pansus mempertimbangkan kembali perda ini apakah masih dapat dilaksanakan atau tidak. Menurutnya jika memang perlu dilakukan perubahan maka rekomendasi yang akan dibuat adalah perubahan sehingga ada solusinya.
“Apakah perda ini sampai hari ini masih bisa dilaksanakan atau perlu sekiranya dilakukan perubahan, sehingga beberapa hal yang dirasa kemarin dibahas akan ada solusinya. Saya rasa juga masalahnya jika kita tidak bisa memberikan sanksi, kita lihat apakah ini yang jadi kelemahan,” jelasnya.
Anggota KPID mengakui bahwa sejauh ini beberapa peringatan yang dilayangkan KPID DIY tidak diindahkan oleh lembaga penyiaran terkait. Sementara televisi nasional yang ditemukan masih melanggar, namun kewenangannya ada pada ranah KPI pusat.
“Sanksinya apa kami berikan surat peringatan berturut-turut tidak ada efeknya. Teevisi nasional ditemukan masih banyak melanggar. Tapi memang yang berhak ya KPI pusat. Ini menurut kami perlu kekuatan sanksi,” ungkapnya.
Sementara anggota pansus lainnya, Muh. Ajrudin Akbar melihat pelaksanaan perda ini akan efektif jika pengawas di KPID menjalankan tugasnya dengan maksimal. Menurutnya ketidakberesan dalam pengawasan penyiaran bisa dimungkinkan karena ada yang tidak beres di KPID. Terkait hal tersebut Ajrudin mengungkapkan perlu pemantapan kinerja KPID agar lebik optimal.
“Sebenarnya dari sisi ketugasan pengawasan bisa efektif ketika KPID yang memiliki tupoksi besar dalam mengawasi penyiaran benar-benar menjalankan tugasnya secara maksimal. Beberapa rekomendasi kita peru pemantapan kerja KPID supaya lebih optimal. Bisa meminta KPI pusat untuk menindak yang televisi nasional,” usulnya.
Agnes mengatakan bahwa KPID DIY memberikan teguran berdasarkan substansi yang dimuat dalam Perda Penyelenggaraan Penyiaran. Meskipun begitu menurutnya pemberian sanksi ini juga merujuk pada Undang-Undang Penyiaran, sehingga ketentuan sanksi tidak serta merta bisa diubah bila ketentuan dalam undang-undang belum diubah.
Terkait hal tersebut Heri memberikan pendapat bahwa penetapan ketentuan pemberian sanksi dapat dibahas kembali agar tetap sesuai dengan perundangan di atasnya. Hal ini nantinya akan dibahas kembali pada pertemuan selanjutnya.
“Tidak apa apa, soal sanksi kita bisa buat bagaimana yang paling efektif, namun juga tidak melanggar (perundang-undangan) dan layak dimuat dalam perda,” imbuhnya.
Secara umum Ketua Pansus BA 13 Tahun 2021 menyampaikan permasalahan dan solusi atas implementasi Perda DIY tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai berikut:
- Lemahnya pengawasan dari KPID terhadap lembaga penyiaran. Solusinya adalah peningkatan peralatan sarana prasarana yang mumpuni, peningkatan SDM, serta teknologi yang dimiliki harus bisa mencukupi.
- Masih terjadi pelanggaran perda. Solusinya adalah melakukan teguran keras kepada lembaga penyiaran yang melanggar, Kominfo memberikan Surat Edaran kepada lembaga penyiaran terkait siaran konten lokal di waktu prime time, serta transparansi lembaga penyiaran yang melanggar ke publik.
- Konten yang tidak sesuai dengan harapan dalam perda. Solusinya adalah mendorong lembaga penyiaran agar inovatif dan kreatif dalam membuat konten edukatif dan sesuai dengan budaya serta perlunya dilakukan penyesuaian segmentasi umur konten siaran.
- Transformasi digital sehingga lembaga penyiaran menghadapi tantangan digitalisasi penyiaran. Solusi melakukan sosialisasi digitalisasi kepada lembaga penyiaran, membantu agar lembaga penyiaran lokal eksis dalam digital, serta mendorong pengelola mux menerapkan tarif yang terjangkau.
- Relevansi Undang-Undang Penyiaran dan ndang-Undang Ciptaker. Solusinya memperdalam efek dan implementasi perda dalam kaitannya dengan ketugasan KPID.
(fda)
Leave a Reply