Pansus Pengawasan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah DIY Rumuskan Rekomendasi

Pansus BA 8 Tahun 2021 mengadakan rapat kerja dalam rangka merumuskan rekomendasi hasil pengawasan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah DIY (RIPPARDA DIY). Danang Wahyu Broto, Ketua Pansus BA 8 memimpin jalannya rapat kerja yang berlangsung pada Kamis (01/04/2021).

Singgih Raharjo, Ketua Dinas Pariwisata DIY menjelaskan bahwa DIY sudah masuk dalam program 5 DSP (Destinasi Super Prioritas), ikut serta dengan Candi Borobudur yang berfokus di Jawa Tengah dan DIY. Perkembangan ITMP (Integrated Tourism Master Plan) di DIY lebih mengarah ke Candi Prambanan dan sekitarnya serta area Kota Yogyakarta.

“Berharap nanti dari semua program yang sudah di inisiasi ini akan mendorong sehingga di tahun 2025 betul-betul kita menjadi destinasi berbasis budaya berkelas dunia tersebut” jelasnya.

Singgih menambahkan bahwa terdapat 269 usaha dan destinasti wisata di DIY yang mendapatkan sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Enviromental Sustainability). Beberapa program juga sudah diimplementasikan di desa wisata seperti pelatihan serta pendampingan pada Pokdarwis dan homestay.

“Pariwisata ini dikembangkan menuju ke quality tourism. Bukan masalah harganya yang tinggi, tetapi akan memberikan nilai tambah pengalaman yang mendalam terhadap aktifitas, budaya, maupun dari sisi seni yang lain” imbuhnya.

Danang berharap adanya pengurangan resistensi pengawasan DPRD DIY terhadap mitra kerjanya yaitu Dinas Pariwisata. Hal ini perlu dilakukan agar rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan program atau kegiatan yang implementatif.

“Saya berharap resistensi pengawasan DPRD terhadap mitra kerja ini bisa dikurangi. Sehingga harapan kami nanti setelah rekomendasi itu ditindaklanjuti betul dengan program ataupun kegiatan yang implementatif” jelasnya.

Anggota Pansus, Aslam Ridlo memberikan rekomendasi agar koordinasi lintas sektor dapat lebih dikencangkan. Fungsi Biro Perekonomian dan Bidang Perekonomian Bappeda DIY pada Perda tentang RIPPARDA DIY perlu diterapkan untuk menjadi koordinator jalannya Pasal 6 tentang Arah Pembangunan Kepariwsiataan Daerah.

“Kita merekomendasikan agar kegiatan koordinasi lintas sektor ini benar-benar dikencangkan. Artinya biro perekonomian terutama dan bidang perekonomian di dua perda ini harus benar-benar bisa berfungsi menjadi dirigen agar amanat dari pasal 6 ini jalan” jelasnya.

Berikut hasil rumusan rekomendasi pengawasan Perda Nomor 1 Tahun 2012.

Permasalahan

  1. Koordinasi dan sinergi lintas sektor yang masih belum optimal.
  2. Belum terakomodasinya paradigma pariwisata yang berkualitas dalam RIPPARDA DIY.
  3. Ekonomi kreatif belum masuk dalam pariwisata dan sinergi dengan UMKM belum disebutkan secara eksplisit.
  4. Dalam RIPPARDA DIY belum disebutkan secara eksplisit pengembangan destinasi yang menjadi prioritas.
  5. Pandemi Covid-19 mengakibatkan terjadi perubahan pola wisatawan terutama wisatawan mancanegara.

Rekomendasi

  1. Diperlukan koordinasi lintas sektor dalam rangka optimalisasi dan akselerasi implementasi RIPPARDA DIY yang diampu oleh asisten Sekretaris Daerah.
  2. Harus mengadopsi dan mengarusutamakan paradigma pariwisata berkualitas yang memberi penekanan pada kualitas wisatawan dan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
  3. Memasukkan pembangunan kepariwisataan yang sinergis dengan ekonomi kreatif dan UMKM untuk pemulihan ekonomi secara tepat.
  4. Untuk memudahkan koordinasi lintas sektor dengan kabupaten/kota dalam paradigma pariwisata berkualitas, perlu ditetapkan daya tarik wisata prioritas di kawasan strategis pariwisata DIY.

Perlu disusun konsep penganggaran yang memadai untuk mewujudkan destinasi wisata prioritas.

  1. Perlu ditetapkan pasar prioritas wisata yang berfokus pada wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara dari negara-negara terdekat (short-haul).

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*