Jogja, dprd.diy.go.id – Pansus BA 7 Tahun 2025 kembali menggelar rapat untuk membahas Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan pada Jumat (27/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 Gedung DPRD DIY. Rapat dipimpin oleh Dr. Aslam Ridlo, M.A.P, selaku ketua Pansus BA 7 serta dihadiri oleh anggota Pansus serta OPD terkait.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang telah menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap draf Raperda. Pada pertemuan ini, Pansus memaparkan hasil revisi dan melakukan konfirmasi akhir sebelum memasuki tahapan penetapan. Sebagai bagian dari proses penyelarasan, seluruh revisi dan usulan yang disampaikan pada rapat sebelumnya kembali dikonfirmasi sebelum memasuki pemaparan penjelasan pasal.
Ketua Pansus menjelaskan bahwa finalisasi diperlukan untuk memastikan substansi Raperda tersusun dengan baik dan siap diimplementasikan.
“Finalisasi ini menjadi tahap penyelarasan sebelum raperda dibawa ke proses berikutnya. Kami ingin memastikan seluruh masukan telah diakomodasi,” ujar Ketua Pansus.
Rapat juga membahas koordinasi antar perangkat daerah dalam pelaksanaan pengawasan dan penanganan laporan terkait penyelenggaraan usaha pertambangan. Forum turut menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung implementasi regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, forum menyinggung alur pelaporan dan pengaduan yang dapat dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah, termasuk peran perangkat daerah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan..
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa apabila masih terdapat hal yang perlu dipertegas atau belum tercakup, agar segera disampaikan sebagai bagian dari penyempurnaan akhir sebelum proses penetapan. Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa draf final Raperda akan segera disiapkan untuk dibawa ke tahap selanjutnya. (ind/dta)

Leave a Reply