Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 15 melakukan finalisasi pembahasan Raperda Raperda DIY tentang Perubahan Ketiga atas Perda DIY Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida pada Kamis (27/6/2024). Pansus yang dipimpin oleh Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., ini sebelumnya sudah melakukan pembahasan perubahan pada pasal 5 bersama OPD – OPD terkait.
Pada pertemuan ini, pansus melakukan review kembali atas perubahan tersebut berdasarkan hasil pembahasan. Hasil rapat terakhir, penyertaan modal yang diberikan Pemda DIY dikunci pada angka 51% dan sisanya dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta mitra strategis.
”Pada perubahan ini kami memberi ruang ’sekurang-kurangnya 51%’ karna BPD itu punyanya DIY jadi jika nanti di kabupaten kota diputuskan dalam RUPS itu tidak mampu memenuhi penyertaan itu bisa di ambil oleh provinsi tidak seperti sekarang teknisnya bisa maju mundur tetapi lebih legitimate ketika itu ada di revisi perda ini,” ujar Danang.
Kemudian berkaitan dengan waktu setor selama 15, pansus mengusulkan hal tersebut sebagai waktu maksimal.
”Siapa tau setelah 10 tahun sudah ada fiskal yang cukup sehingga tidak harus 15 tahun itu bisa terpenuhi. Perda ini disamping implementatif juga antisipasi atas waktu atas jumlah itu tidak nanti perubahan angka 1M 2M aja harus diubah lagi jika itu tidak dibuka ruang kebijakan disitu,” tegasnya.
Sependapat dengan yang disampaikan Danang, RB Dwi Wahyu Budianto, S.P.d., M.Si., mengajak seluruh peserta rapat meninjau kembali perubahan perda. Menurutnya ruang yang paling fleksibel dalam legal drafting ini adalah ’sekurang-kurangnya 51%’ karena untuk mengantisipasi jika nantinya keadaan di kabupaten kota terlambat memberikan setoran.
”Maksud saya buat pasal yang agak luwes karena akan mempengaruhi nilai uang belanja pada APBD maka harus ada diskusi dalam antara BPKA, BPD dan Pak Gubernur terkait bagaimana mengganti peran anggaran yg diberikan kepada BPD,” kata RB Dwi yang juga Anggota Pansus.
RB Dwi berharap BPD DIY bisa menjadi leader pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi angka kemiskinan melalui UMKM dan yang paling penting terdapat konsiderans yang jelas untuk dipertanggungjawabkan kepada BPK.
Keputusan akhirnya, forum menyepakati perubahan isi pasal 5 ayat (2) menjadi ’paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)’ dan penambahan kalimat ’paling lama 15 tahun’ pada ayat (7) agar dapat memberikan ruang jika pemenuhan penyertaan modal dapat kurang dari 15 tahun.
Seluruh forum dalam pansus sepakat untuk menyelesaikan pembahasan pansus, sehingga siap untuk dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda. Seluruh perubahan ini, telah disepakati oleh pansus, OPD, dan pihak-pihak terkait.
Danang mengatakan bahwa proses finalisasi ini menunjukkan pansus telah selesai melakukan pembahasan draf raperda. Setelahnya draf raperda ini akan dikirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi. Danang mengingatkan kembali bahwa dengan adanya perubahan muatan pada perda tentu saja akan menimbulkan konsekuensi logis terhadap anggaran pemerintah daerah.
”Kami berharap ketika sudah finalisasi ini sudah betul-betul sinkron dengan pemda khususnya dengan Pak Gubernur artinya nanti jangan sampai ini nanti agak sedikit kurang terpenuhi maksud baik dari pak Gubernur,” kata Danang diakhir rapat. (ps)
Leave a Reply