Selesai dibahas, Pansus Finalkan Rekomendasi terhadap Pengawasan Perda Pelacuran

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 17 menyelenggarakan rapat kerja guna melakukan pembahasan dan finalisasi rekomendasi terkait pengawasan Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 tentang Pelacuran di Tempat Umum. Rapat dipimpin oleh Ketua pansus Nurcholis Suharman, S.IP., M.Si., pada Kamis (27/06/2024).

Melanjutkan pembahasan dari rapat sebelumnya, rapat ini dihadiri oleh beberapa OPD termasuk Biro Hukum untuk memberikan tanggapan terhadap rekomendasi yang disampaikan. Selain itu, terdapat pengambilan keputusan terkait rekomendasi akhir terhadap Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 yang akan direvisi atau dicabut dan diganti dengan perda baru.

Siwi Sari Prasastiwi, Koordinator Pengawasan Produk Hukum Daerah Pemda DIY, menyarankan untuk materi pelacuran atau asusila dimasukkan dalam Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, karena Perda Nomor 18 Tahun 1954 sudah tidak sesuai dengan perkembangan praktek prostitusi yang berkembang saat ini. Selain itu, sanksi yang ada pada pasal 5 dalam perda tersebut sudah tidak bisa diterapkan dan tidak menimbulkan efek jera.

“Lebih baik merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan memasukkan muatan perda pelacuran, dimana terkait pelacuran akan diatur juga dalam Perda Ketertiban Umum tersebut,” ujar Siwi

Lebih lanjut, pada rapat ini telah disepakati bersama beberapa rekomendasi yakni adanya kolaborasi antara Pemerintah, LSM, Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Komunitas lokal dalam pencegahan dan rehabilitasi. Karenanya diperlukan koordinasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugas dan fungsi OPD terkait untuk penanganan pelacuran sehingga dapat berjalan secara terpadu dan komprehensif.

Diakhir rapat, sepakat dengan rekomendasi dari Biro Hukum, Nurcholis menyampaikan rekomendasi akhir pansus yang akan disusun sebagai hasil laporan kerja pansus dan akan disampaikan pada Rapat Paripurna mendatang.

“Pansus merekomendasi untuk menyusun perda baru atau merevisi Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dengan memasukan norma tertib sosial yang didalamnya mengatur tentang Pelacuran,” jelas Nurcholis. (the)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*