
Jogja, dprd-diy.go.id – Purwanto, S.T., Ketua Pansus BA Nomor 6 Tahun 2023 memimpin jalannya kegiatan finalisasi pembahasan pansus pada Senin (15/05/2023). Pansus melakukan finalisasi pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional yang sudah dibahas pasal per pasal sebelumnya.
Muh Isnaini Raharjo, S.H. dari Biro Hukum DIY mengatakan bahwa secara umum draf raperda hasil pembahasan dalam pansus tidak banyak berubah dari draf awal. Terkait dengan kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha (KPBU) juga tidak banyak berubah dan dinilai telah sesuai dengan pemerintah daerah.
Biro Hukum menambahkan penjelasan untuk pasal 34 ayat 2 yakni terkait komitmen pemda terhadap KPBU yang saat ini sedang berlangsung. Penjelasannya adalah biaya yang diberikan pemda berdasarkan kerja sama yang berlaku diantaranya dapat berupa pengolahan sampah dan biaya yang diterima oleh pemda berdasarkan perjanjian kerja sama, dapat berupa biaya kontribusi kerja sama daerah.
“Terkait adanya biaya pengolahan sampah yang merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap pengelola KPBU. Salah satu kontribusi pemerintah kabupaten/kota kepada pemda (DIY) ketika suplai sampah ke TPS Piyungan,” jelas Isnaini.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sampah DLHK DIY, Drs. Jito menyampaikan bahwa pada pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 sudah tidak lagi relevan karena masih berdasarkan biaya regional. Jito menjelaskan seharusnya ayat 2 dan ayat 3 dalam raperda ini dihapuskan karena pada ayat 1 denda administratif tidak lagi berdasar pada biaya operasional melainkan biaya retribusi.
Jito juga menanggapi Dra. Hj. Siti Nurjannah, Anggota Pansus terkait pasal 42 insentif pengelolaan sampah. Menurutnya TPS 3R merupakan tanggung jawab utama di kabupaten/kota, namun untuk pendanaannya itu dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
“TPS 3R itu tanggung jawab kabupaten dan kota tapi karena kita punya UU Keistimewaan kita sepakat cari solusi baik bank sampah atau TPS 3R melalui BKK,” jelasnya.
Pada akhir pertemuan ini, Purwanto mengatakan bahwa proses pembahasan hingga finalisasi pembahasan telah dilakukan oleh pansus yang ia pimpin. Selanjutnya ia menyerahkan proses sepenuhnya kepada Sekretariat DPRD DIY dan Pimpinan DPRD DIY agar bisa segera disahkan.
“Dengan ini saya nyatakan finalisasi sudah kita sepakati. Dari setwan harap untuk meneruskan lebih lanjut ke Bapemperda agar bisa segera diparipurnakan,” ungkap Purwanto, Ketua Pansus BA 6 Tahun 2023. (fda)
artikel yang menarik untuk saya baca,kunjungi tel u
artikel yang menarik untuk saya baca,kunjungi tel u