Pemandangan Umum Partai Golongan Karya terhadap Raperda Inisiatif Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK

PEMANDANGAN FRAKSI

FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA DPRD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

TERHADAP BAHAN ACARA NOMOR 38 TAHUN 2018

TENTANG

RANCANGAN PERATURAN DAERAH USUL PRAKARSA KOMISI A

DPRD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFATAN TEKNOLOGI INFORMASI

DAN KOMUNIKASI  

 

Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta

Hari Jum’at, Tanggal 12 Oktober 2018

 

 

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Salam sejahtera untuk kita sekalian.

 

Yang terhormat, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

Yang kami hormati, Pimpinan Rapat Paripurna dan Pimpinan Dewan lainnya.

Yang kami hormati, Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

Yang kami hormati, Sekretaris Daerah beserta para Asisten Sekretaris Daerah

Yang kami hormati, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemda DIY

Yang kami hormati, rekan-rekan Anggota Dewan

Yang kami hormati, rekan-rekan pers dan media massa lainnya

beserta para hadirin sekalian

 

Puji syukur marilah senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’aala, atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan kepada kita sekalian, sehingga pada kesempatan ini kita semua dapat menghadiri rapat paripurna DPRD DIY dalam keadaan sehat wal’afiat.

Terima kasih kami sampaikan kepada Pimpinan Rapat yang memberikan kesempatan kepada saya selaku Juru Bicara Fraksi Partai GOLKAR untuk menyampaikan Pemandangan Fraksi dan Anggota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Daerah istimewa Yogyakarta tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Komisi A DPRD DIY yang telah menginisiasi dan menjelaskan materi Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas.

 

Rapat paripurna yang terhormat,

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diselenggarakan berdasar atas prinsip otonomi yang seluas-luassnya, perlu didukung oleh pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang transparan, akuntabel, efisiensi, dan efektif, untuk mewujudkan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pemanfatan TIK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, Fraksi Partai GOLKAR menyambut baik inisiatif Komisi A yang telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang bertujuan antara lain untuk meningkatkan pelayanan internal pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan publik, mendukung terciptanya ketentraman, keamanan dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta mendukung upaya penanggulangan bencana.

Setelah mendengarkan penjelasan pengusul serta membaca Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan, secara umum sudah cukup mengatur hal-hal yang tercakup dalam ruang lingkup Peraturan Daerah. Namun demikian, ada beberapa hal yang ingin kami mohonkan penjelasan lebih lanjut, antara lain:

  1. Bagaimana Raperda ini mengatur integrasi antara TIK yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dengan yang dibangun oleh masyarakat?
  2. Pemerintah Daerah mengkoordinasikan pembangunan TIK dengan membangun pemerintahan berbasis data yang terintegrasi dan kolaboratif antar wilayah. Artinya terkait langsung dengan Kabupaten dan Sejauhmana koordinasi awal dan kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-DIY dalam pembangunan TIK ke depan? Mohon penjelasan.
  1. Pada pasal 18 dan 20 diatur bahwa Standar Prosedur Operasi pengelolaan data pada Kabupaten dan Kota disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Kabupaten dan Kota. Karena kemampuan masing-masing Kabupaten dan Kota bisa berbeda, apakah hal ini tidak akan mengganggu pengelolaan TIK? Kenapa Standar Prosedur Operasi tidak diseragamkan saja?Mohon penjelasan.
  1. Pada pasal 27 diatur bahwa Pihak di luar Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan TIK yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan perjanjian kerjasama. Pihak mana sajakah yang dapat memanfaatkan TIK setelah adanya perjanjian kerjasama? Mohon penjelasan.

 

Rapat paripurna yang terhormat,

Demikian Pemandangan Fraksi Partai GOLKAR terhadap Rancangan Peraturan daerah Usul Prakarsa Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Hal-hal lain akan disampaikan pada rapat-rapat kerja Komisi dan Rapat Kerja Badan Anggaran.  Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

 

 

FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA

DPRD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Ketua, Sekretaris,
 

 

 

JANU ISMADI, SE   NURJANAH, SE
Juru Bicara
 

 

AGUS SUBAGYO

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*