Peninjauan Draf Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Menyisakan Pasal 39

Jogja, dprd-diy.go.id – Melanjutkan pembahasan dan peninjauan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Panitia Khusus BA 22 tahun 2022 DPRD DIY melangsungkan Rapat Kerja bersama Tim Ahli dan OPD terkait pada Rabu (24/08/2022). Rapat tersebut dipimpin oleh Suparja selaku Ketua Pansus.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini sudah sampai pada tahap peninjauan pasal per pasal. Mengingat jumlah pasal yang cukup banyak yakni 199 butir, peninjauan pasal per pasal masih berlanjut.

Suparja menjelaskan, draf raperda dari pasal 1 hingga 199 sudah dicermati dan hanya menyisakan pasal 39 sebelum perda ini bisa dibawa ke tahap selanjutnya.

“Jadi belum bisa diputuskan, nantinya kami (Pansus) akan berkonsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu,” ujarnya.

Sehubungan dengan banyaknya masukan dan pandangan yang diterima mengenai Pasal 39 draf Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini, Suparja menyampaikan harapannya bahwa kedepannya, raperda ini dapat menunjukkan peran DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah dengan lebih jelas. Walaupun begitu, dalam pembuatannya, pasal-pasal tersebut perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

”Harapan kami, nantinya raperda ini dapat diterima berbagai pihak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.” pungkas Suparja.(Ts)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*