Pembahasan Pelaksanaan Perda Baku Mutu Air Limbah sampai pada Tahap Finalisasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Melanjutkan kembali pembahasan Perda Baku Mutu Air Limbah, Selasa (12/2/2019) Pansus BA 5 Tahun 2019 mengadakan rapat kerja (raker). Diadakan di Ruang Badan Kehormatan DPRD DIY, raker membahas tentang finalisasi draft rekomendasi terkait pelaksanaan Perda DIY Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah. Masih dipimpin oleh Chang Wendryanto, raker turut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Berdasarkan hasil finalisasi draft rekomendasi terkait pelaksanaan Perda DIY Nomor 7 Tahun 2016, berikut rekomendasinya:

Rekomendasi Umum

  1. Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah masih berlaku sepanjang belum ada peraturan penggantinya.
  2. Sosialisasi terhadap implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah dari Pemerintah Daerah DIY kepada Pemerintah Kabupaten / Kota perlu ditingkatkan.
  3. Sosialisasi terhadap implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah dilakukan oleh Bupati / Walikota kepada jajaran instansi terkait di wilayahnya dan para pemangku kepentingan (pelaku usaha & pihak terkait lainnya) perlu dioptimalkan.
  4. Bupati / Walikota berkewajiban mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan yang tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah kepada semua pelaku usaha termasuk perijinannya.
  5. Bupati / Walikota untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan penaatan terhadap pelaku usaha atau pihak terkait berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Rekomendasi Khusus

  1. Perlu adanya peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan untuk bisa mengikuti parameter yang diamanatkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.
  2. Perlu adanya peningkatan sumber daya manusia baik kualitas dan kuantitasnya untuk mendukung pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.
  3. Dalam hal terjadi perubahan standar biaya maka pelaksanaannya untuk tidak dilakukan di tengah tahun anggaran berjalan.

Chang menegaskan bahwa dalam menerapkan peraturan ini dibutuhkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dapat menjalankan ketegasan ketertiban. Menurutnya Satpol PP harus lebih tegas dan terus mengoptimalkan kinerjanya. “Satpol PP seharusnya mengoptimalkan kerjanya. Harus lebih tegas juga memantau dan menertibkan sesuai peraturan, jangan sampai kecolongan.” (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*