
Jogja, dprd-diy.go.id – Melanjutkan pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (11/2/2019) DPRD DIY mengadakan Rapat Paripurna Internal. Rapat diadakan di Ruang Rapat Paripurna lantai 1 gedung DPRD DIY dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto. Terdapat dua agenda dalam pertemuan kali ini yaitu jawaban pengusul atas pemandangan umum fraksi terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan penetapan raperda tersebut ke dalam Bahan Acara (BA) 6 Tahun 2019.
Suwardi, Sekretaris Komisi D DPRD DIY, mewakili pengusul raperda ini menanggapi pemandangan umum fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya. Kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komisi D sepakat bahwa penuntasan kemiskinan harus berkolaborasi dengan dunia usaha, khususnya melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Penanggulangan kemiskinan ini juga bertujuan untuk memenuhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan target penurunan angka kemiskinan DIY sebesar 7% sampai tahun 2022.
Kepada Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi bahwa selama ini program dan kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY hanya ada Dinas Sosial yang aktif menanggulangi kemiskinan, dengan adanya peraturan ini maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DIY harus turut membantu menuntaskan masalah ini. Seluruh OPD harus dapat bersinergi dengan tujuan berdasarkan strategi penanggulangan kemiskinan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang akan dibentuk pada setiap kabupaten dan kota di DIY. Raperda ini juga memberikan solusi bagi warga miskin yang ingin mendirikan usaha dapat disediakan lahan dengan harga sewa terjangkau. Pemerintah desa dihimbau untuk memanfaatkan tanah kas desa, dengan catatan tidak ada aturan mengenai kepemilikan tanah bagi warga miskin. Tujuan dari adanya peraturan ini untuk mendorong desa memanfaatan tanah desa bagi pemberdayaan ekonomi.
Komisi D dalam tanggapannya terhadap Fraksi Golongan Karya (Golkar) menyatakan bahwa Komisi D masih menanti pembahasan dari Fraksi Golkar dan juga pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas solusi untuk bisa menyelesaikan permasalahan kemiskinan. Kepada Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bahwa seluruh pengampu kepentingan harus terlibat dalam penuntasan kemiskinan. Pemda DIY nantinya akan menetapkan dan menyusun indikator kemiskinan juga menetapkan dokumen lima tahunan tentang strategi kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Selanjutnya Komisi D menanggapi pernyataan Fraksi Kebangkitan Nasional bahwa tujuan dari dibentuknya Raperda Penanggulangan Kemiskinan adalah peningkatan kesejahteraan, kemakmuran, dan masyarakat mandiri. Komisi D menjelaskan bahwa SPKD adalah dokumen lima tahunan yang berisi strategi kebijakan yang dibuat dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komisi D menjelaskan bahwa judul Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini fokus kepada strategi, kebijakan, serta program-program untuk menuntaskan kemiskinan. Percepatan penanggulangan kemiskinan merupakan kebijkan pemerintah yang sistematis dengan upaya pelibatan dunia usaha dan masyarakat. Suwardi menjelaskan bahwa indikator kemiskinan yang sudah disebutkan tadi akan dijabarkan dalam Peraturan Gubernur, begitupula peran dan tugas dari stakeholder akan dijelaskan di dalamnya. Pelibatan perguruan tinggi dalam penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan dengan bentuk pengbdian masyarakat. Salah satu upaya untuk mencegah pemalsuan data fakir miskin yaitu merujuk pada ketentuan pidana pemalsuan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Terakhir Komisi D memberikan tanggapan kepada Fraksi Persatuan Demokrat. Suwardi menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan ini merupakan tugas yang berat bagi TKPK DIY. Meskipun begitu, hal ini merupakan tugas dari seluruh OPD dan stakeholder, terutama tugas DPRD DIY itu sendiri.
Memasuki acara kedua yaitu penetapan Raperda Penanggulangan Kemiskinan, disampaikan oleh Arif, seluruh peserta rapat menyetujui pembahasan ini untuk ditetapkan jadi keputusan dewan. Dengan adanya keputusan ini, maka usulan Komisi D ini akan dilanjutkan sebagai Raperda Inisiatif DPRD DIY yang termuat dalam BA 6 Tahun 2019. (fda)
Leave a Reply