
Jogja, dprd-diy.go.id – Workshop juga dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 pads 14 Desember 2018, dengan acara penyempurnaan Draft Raperda Inisiatif DPRD DIY Tentang Perlindungan Kerajinan Batik di DIY. Dalam penyelenggaraan workshop ini menghadirkan tiga narumber, antara lain G.K.B.R.A.A. Paku Alam, Erichson Handika Tambunan, S.H., MA, MAP. (Dirjen Industri Kecil Menengah, Kementerian Perindustrian), serta Dr. Ir. Edia Rahayuningsih, M.S. (Pusat Kajian Zat Warna Alami UGM).
Kegiatan yang dipandu oleh Suparja, S.IP, sekretaris Komisi B DPRD DIY, diawali dengan pemaparan oleh G.K.B.R.A.A. Paku Alam yang menjelaskan pentingnya memelihara dan mengembangkan batik sebagai warisan budaya dan juga bagian dari ekonomi kreatif di DIY. Beliau mengatakan “Batik harus dirawat dan dijaga karena dapat disimpan sepanjang masa.” Hal tersebut sejalan dengan Perdais Nomor 3 Tahun 2017 yang memuat pemeliharaan dan pengembangan batik, di samping itu Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia harrus memperhatikan nilai sejarah, orisinalitas, pelestarian, nilai ekonomi, reputas, dan konsistensinya dari waktu ke waktu. G.K.B.R.A.A. Paku Alam juga mengatakakan perlunya melestarikan batik klasik salah satunya dengan iluminasi naskah kuno menjadi dasar penciptaan motif batik. Di akhir penjelasannya, beliau menyatakan perlu dilakukan beberapa upaya untuk mengembangkan dan melindungi batik agar dapat terus terjaga kelesatariannya.
Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Erichson Handika Tambunan, bahwa industri batik merupakan warisan budaya bangsa dengan daya saing global dan memiliki potensi yang besar dalam perkembangan ekonomi masyarakat. Erichson juga menyatakan bahwa industri batik menyumbang devisa negara sejumlah US$ 58,64 juta pada tahun 2017. Meski begitu masih banyak permasalahan industri batik antara lain ketersediaan perajin usia muda, persaingan dengan tekstil motif batik, dan lain sebagainya. Materi terakhir dijelaskan oleh Edia Rahayuningsih terkait kontribusi pewarna alami dalam perlindungan batik. Edia mengatakan Indonesia adalah penghasil Zat Warna Alami (ZWA) blue indigo terbesar di pasar dunia, dan memiliki potensi dalam membangun ekonomi berkelanjutan, bahkan industri pewarna ramah lingkungan sudah tercantum dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Sedangkan kaitannya terkait dengan Raperda Inisiatif, Edia mengusulkan dalam Raperda perlu ditambahkan unsur kebersamaan dan unsur kesehatan. (ra)
Materi workshop Raperda Tentang Perlindungan Kerajinan Batik di DIY dapat diunduh melalui tautan sebagai berikut :
Materi Workshop Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja 1
Materi Workshop Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja 2
Leave a Reply