PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ATAS RAPERDA DIY TENTANG KEWIRAUSAHAAN DAERAH
Assalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua.
Mengawali Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda DIY tentang Kewirausahaan Daerah tersebut dalam Bahan Acara Nomor 21 tahun 2018, F-PKB mengapresiasi positif atas kerja keras Pansus BA 21, semoga apa yang telah dilakukan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
Selanjutnya setelah mencermati Raperda tentang Kewirausahaan Daerah, maka F-PKB ingin menyampaikan pendapat sebagai berikut:
- FPKB memandang bahwa Raperda tentang Kewirausahaan Daerah merupakan bagian dari upaya pemenuhan tujuan bernegara yang termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu keberadaannya sangat penting sebagai payung hukum dalam berwirausaha, sehingga akan mendorong lahirnya lebih banyak wirausaha baru, serta peningkatan ekonomi yang tinggi di DIY.
- Salah satu persyaratan peningkatan ekonomi yang tinggi adalah sumber daya manusia yang kompeten. Sumber daya manusia yang kompeten akan dapat menangkap beragam peluang seiring perubahan lingkungan usaha yang memiliki turbulensi pada situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, dan sumber daya manusia yang kompeten mampu bersaing dalam lingkungan bisnis global. Oleh karena itu Fraksi PKB berharap dengan adanya peraturan daerah terkait kewirausahaan daerah, maka pembangunan ekonomi berkelanjutan di DIY akan semakin tumbuh pesat, sehingga mampu berkontribusi signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat DIY menuju masa depan yang lebih maju dan kompetitif.
- Dilain pihak dengan perda kewirausahaan Daerah masyarakat akan mendapat kepastian dalam memperoleh akses informasi, pendidikan, keterampilan, dan keahlian yang bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran bersama serta mendorong masyarakat agar memiliki kemampuan berwirausaha. Fraksi PKB berharap Pemerintah Daerah segera melakukan sosialisasi, agar Perda ini dapat segera diimplementasikan, sehingga dapat memberikan perlindungan dan memberdayakan pengusaha kecil maupun besar agar dapat berkembang, bersaing secara sehat, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.
- Dengan hadirnya perda tentang Kewirausahaan Daerah, Fraksi PKB meminta Pemerintah Daerah agar segera menyusun langkah-langkah strategis, dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan kewirausahaan daerah, serta terhadap ketentuan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut, Fraksi kami meminta untuk segera ditindaklanjuti.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Fraksi PKB setuju Raperda DIY tentang Kewirausahaan Daerah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Demikian pandangan Fraksi PKB ,atas segala perhatian diucapkan banyak terima kasih dan mohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
| Yogyakarta, 24 September 2018
Pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD D.I. Yogyakarta |
||
| Ketua | Sekretaris | |
| H. Sukamto, SH | Drs. Aslam Ridlo | |

Leave a Reply