Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Gubernur DIY Paku Alam X menyampaikan pendapat gubernur atas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pendapat ini disampaikan dalam rapat paripurna Selasa (28/01/2020) di gedung DPRD DIY.
Pada penyampaiannya wakil gubernur mempertanyakan mengenai maksud fasilitasi petani muda secara berkelanjutan yang terdapat pada pasal 14 ayat 1. Selain itu dalam jawaban gubernur juga dipertanyakan mengenai penerapan peningkatan kelas kelompok tani yang tertuang dalam pasal 12 ayat 2.
Wakil gubernur melanjutkan pendapatnya mengenai sertifikasi kompetensi yang rancu mengarah kepada perintah kepada pemerintah pusat. “Untuk melaksanakan pengembangan kapasitas tersebut dapatkan peraturan daerah memerintah pemerintah pusat mohon penjelasan teknis maksud dari ayat 4 tersebut,” lanjutnya.
Pada raperda ini terdapat bab yang mengatur petani muda, dalam kaitannya gubernur meminta penjelasan batasan dan kategori petani muda. Gubernur menanyakan sistem pertanian budaya serta pemberian hak cipta sistem pertanian yang tersebut dalam raperda.
Terkait dengan bab tentang inovasi, wakil gubernur menanggapi bahwa penerapan teknologi yang sudah ada bukan merupakan inovasi, sebab tidak ada proses penemuan teknologi baru. Menurut pemda bab ini perlu ditinjau kembali menyesuaikan kaedah yang berlaku.
“Menurut kami bab mengenai inovasi ini perlu ditinjau ulang disesuaikan dengan kaidah yang ada. Selanjutnya apakah raperda ini mengarahkan pemerintah daerah membatasi petani untuk berinovasi hanya dalam bentuk inovasi sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 2,” lanjutnya. (fda)
Leave a Reply