Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (07/11/2023) Rapat Paripurna digelar dalam agenda Penghantaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Pemerintah Daerah DIY tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat yang diadakan di ruang rapat paripurna Lt.1 DPRD DIY tersebut dipimpin oleh Huda Tri Yudiana, S.T., selaku Wakil Ketua DPRD DIY. Usai membuka rapat, Huda langsung mempersilahkan Wakil Gubernur untuk menyampaikan penjelasan gubernur terhadap Raperda DIY tentang hari jadi
“Kepada bapak Wakil Gubernur monggo langsung saja di sampaikan,” Ucapnya.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Pakualam X mewakili Gubernur DIY dan Pemerintah Daerah DIY memaparkan penghantaran Gubernur DIY terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi DIY. Ia menyampaikan bahwa Hari Jadi DIY ini memiliki arti penting untuk memantapkan jati diri serta menjadi landasan yang menjiwai langkah ke masa depan.
Paku Alam X menjelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 yang sudah berjalan belum membahas terkait Hari jadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh sebab itu, diperlukan penentuan Hari Jadi DIY yang disepakati bersama berdasarkan fakta sejarah yang telah dilakukan pengkajian oleh Pemerintah.
Diakhir penjelasannya, Paku Alam X berharap dengan latarbelakang berdirinya Daerah Istimewa Yogyakarta, Raperda Usulan Prakarsa Pemerintah DIY dapat disetujui dan dibahas bersama.
“Dengan mengajukan kembali Raperda tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam forum ini dengan harapan disambut baik serta mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD DIY” Ujar Wakil Gubernur DIY. (pia)
Leave a Reply