Peninjauan Draf Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Pansus BA 22 Tahun 2022

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Kamis (18/08/2022) Panitia Khusus (Pansus) BA 22 Tahun 2022 DPRD DIY melangsungkan rapat kerja yang dipimpin oleh Suparja, Ketua Pansus. Pembahasan dalam rapat tersebut merupakan peninjauan pasal-pasal pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini merupakan inisiatif DPRD DIY yang mengandung muatan terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk di dalamnya perencanaan dan penganggaran dana keistimewaan. Raperda ini diharapkan dapat memastikan bahwa dana daerah tersalurkan kepada pos-pos anggaran yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat di DIY.

Setelah konsultasi dan komunikasi yang dilakukan bersama Tim Ahli Penyusun Raperda sebelumnya, masih terdapat pasal-pasal yang dianggap belum sesuai, masih mengandung kalimat yang rancu dan kesalahan penulisan. Sehingga, pada rapat tersebut dilakukan peninjauan pasal per pasal untuk memastikan tidak adanya kesalahan redaksional.

Secara keseluruhan, menurut Suparja selaku Ketua Pansus, draf raperda ini memiliki 199 pasal yang harus dicermati bersama. Terutama, pasal 39 yang membahas keterlibatan DPRD dalam pengelolaan dana keistimewaan. Kedepannya, pasal ini perlu disesuaikan dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 yang mengatur tentang keistimewaan daerah DIY.

“Pengelolaan keuangan daerah ini penting untuk dibahas, penting untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga harus kita cermati bersama, jangan sampai ada tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (Ts)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*