
Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 45 DPRD DIY menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan tindak lanjut hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan DPRD DIY tentang Kode Etik pada Rabu (19/3/2025). Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD DIY ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Pansus BA 45, perwakilan Sekretariat DPRD DIY, serta OPD terkait.
Ketua Pansus BA 45, Rahayu Widi Nuryani, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil fasilitasi dari Kemendagri menjadi acuan penting dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan DPRD DIY tentang Kode Etik agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Raperwan ini dapat mencerminkan prinsip-prinsip etika dan integritas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh anggota DPRD DIY,” ujarnya.
Dalam rapat ini, tim dari Sekretariat DPRD DIY memaparkan poin-poin hasil fasilitasi Kemendagri, termasuk rekomendasi perbaikan dalam beberapa pasal yang berkaitan dengan sanksi, dan rehabilitasi. Rahayu menyoroti perlunya penguatan sanksi agar lebih efektif dalam menjaga marwah DPRD DIY.
“Kita harus memastikan bahwa kode etik ini benar-benar dapat ditegakkan dengan mekanisme yang jelas dan berkeadilan sehingga sebelum menetapkan sanksi yang didapat, Badan Kehormatan juga perlu menghadirkan pengadu,” kata Rahayu.
Rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Raperwan sesuai dengan rekomendasi Kemendagri. Tim perumus akan segera melakukan penyempurnaan draf sebelum nantinya dibahas lebih lanjut dalam tahapan berikutnya.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan Rancangan Peraturan DPRD DIY tentang Kode Etik dapat segera disahkan dan menjadi pedoman dalam menjaga integritas serta profesionalisme anggota DPRD DIY dalam menjalankan tugasnya. (cc/dta)
Leave a Reply