Perubahan Rencana Kerja DPRD DIY Tahun 2020 Disampaikan oleh Badan Musyawarah

Jogja, dprd-diy.go.id – Anton Prabu Semendawai mewakili Badan Musyawarah DPRD DIY menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Perubahan Rencana Kerja DPRD DIY Tahun 2020. Laporan disampaikan di hadapan Gubernur DIY dan OPD-OPD pada rapat paripurna Kamis (10/09/2020).

Anton menyampaikan laporan ini merupakan perubahan atas Keputusan DPRD DIY Nomor 90/K/DPRD/2019 tentang Program Kerja DPRD DIY Tahun 2020. Adanya pandemi Covid-19 berpengaruh kepada penyelenggaraan pemerintahan termasuk kebijakan refocusing dan realokasi anggaran.

“Berdasarkan hasil refocusing dan realokasi anggaran kegiatan DPRD DIY perlu melakukan perubahan program kerja yang bertujuan untuk mengakomodir semua perubahan kegiatan demi Covid-19,” jelasnya.

Pada penyampaiannya, Anton mengungkapkan indikator program kerja DPRD DIY. Satu, kinerja jumlah pembahasan yang terselesaikan sebesar 95%. Dua, program pengembangan regulasi daerah indikator kinerja jumlah produk hukum daerah yang diselesaikan tepat waktu sebesar 98%. Tiga, program peningkatan dan indikator kinerja presentasi layanan aspirasi masyarakat, aksesibilitas informasi publik dan keprotokoleran dengan target capaian 80%.

“Frekuensi kegiatan alat kelengkapan DPRD DIY, adapun perubahan data mengenai frekuensi kegiatan disampaikan dalam dokumen,” lanjutnya. 

Secara keseluruhan rekapitulasi matriks kegiatan DPRD DIY dan perubahan program kerja 2020 selengkapnya tertuang dalam lampiran Rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD DIY Nomor 99 Tahun 2020 tentang Program Kerja DPRD DIY Tahun 2020. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*