Pimpinan dan Anggota DPRD DIY Ikuti Koordinasi Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi di Lingkungan DPRD

Jogja, dprd-diy.go.id – Pimpinan dan anggota DPRD DIY mengikuti Rapat Koordinasi dalam Pemberantasan Korupsi di Lingkungan DPRD DIY bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK di ruang Rapat Paripurna, Kamis (15/05/2024).

Rapat koordinasi dibuka dengan sambutan oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD DIY.

”Pada kesempatan ini kita bertemu dengan teman-teman KPK untuk lebih menjadi paham rambu-rambu apa saja yang semestinya kita hormati dan mana saja yang tidak boleh kita tabrak. Alhamdulillah teman-teman sampai hari ini menjalankan tugas dan menerima dari negara dengan legal,” tutur Nuryadi.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Sri Kuncoro Hadi mengatakan bahwa dalam kesempatan ini KPK datang dalam suasana pencegahan terkait dengan Survey Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).

Penelitian dan pengalaman Petugas KPK menunjukan bahwa titik rawan Korupsi di Pemerintah Daerah adalah Pembagian dan Pengaturan jatah proyek APBD, Uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, Meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, Dana aspirasi, Pokir yang tidak sah, Perizinan dan pelayanan publik, Pelaksanaan PBJ, Pengelolaan dan Pendapatan Daerah.

Hasil SPI secara nasional yang dilakukan dengan tujuan membantu institusi untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi menunjukan penurunan dimana tahun 2022 SPI nasional diangka 71,9 persen sedangkan ditahun 2023 70,9 persen. Banyak aspek yang mengakibatkan indeks SPI nasional mengalami penurunan.

”Pada SPI 2023 data menunjukan tren Yogyakarta sudah terjaga hanya mungkin ada beberapa OPD atau SKPD yang perlu didorong karena ada dibawah,” Ujar Kuncoro Hadi

Kemudian terkait dengan IPAK, yaitu tolok ukur tingkat permisfitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi yang mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme, dan sembilan nilai anti korupsi.

Kuncoro Hadi menjelaskan bahwa IPAK 2023 dilaksanakan melalui survey di 171 kabupaten/kota pada 34 provinsi yang mengambil sampel sebanyak 10.040 rumah tangga yang mana hasilnya nanti akan linear dengan SPI dan MCP.

Monitoring Center for Prevention (MCP) mendorong perbaikan tata Kelola pemerintahan dan pelayanan publik daerah melalui 8 area intervensi yang dilengkapi dengan indikator dan sub indikator yang dilakukan evaluasi setiap tahun.

Skor MCP merupakan indeks pencegahan korupsi daerah yang diterapkan diseluruh Indonesia terhadap 8 area intervensi yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Manajemen ASN, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan BMD, Perizinan, Optimalisasi Pajak, Pengawasan APIP, Tata Kelola Desa.

”Di Sinilah kami hadir untuk mengajak anggota DPRD yang mempunyai tiga fungsi didalam pelaksanaan Pemerintahan yang kebetulan bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi serta mendongkrak nilai SPI,” tutur Kuncoro Hadi. (lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*