Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan DIY

Pansus BA 13 Tahun 2020

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 13 Tahun 2020 jaring masukan melalui kegiatan public hearing Kamis (03/08/2020). Kegiatan dipimpin oleh Novida Kartika Hadi, Ketua Pansus dan dihadiri oleh OPD terkait, kelompok-kelompok pegiat perpustakaan, serta perwakilan sekolah-sekolah di DIY.

Pada kesempatan ini Monika Nur Lastiyani, Kepala DPAD DIY menjelaskan kembali garis besar Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Monika menyampaikan setidaknya ada 16 bab dan 45 pasal dalam draf raperda yang merupakan uraian dari ruang lingkup Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sementara itu Sri Rohyati Zulaikha, Akademisi dari UIN Sunan Kalijaga menyampaikan masukan untuk menambah bab dan pasal penjelasan terkait dengan beberapa hal yang belum diatur dalam raperda. Menurutnya secara umum draf raperda sudah cukup baik, namun beberapa hal seperti akreditasi, hak dan kewajiban masyarakat, peran masyarakat dan dunia usaha belum dicantumkan dalam draf.

Sri Rohyati menyampaikan bahwa raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam menyelenggarakan, mengelola dan mengembangkan perpustakaan di daerah. Keberadaan perpustakaan diharapkan dapat menjadi wahana pembelajaran dan rekreasi ilmiah.

“Perda ini juga diharapkan mampu mengakomodir semua yang akan dikerjakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) baik dari aspek layanan sampai aspek akses informasi perpustakaan. Mengapa ini (bab dan pasal) menurut saya perlu ditambahkan, karena perda ini memiliki banyak unsur seperti bagian organisasi, pendidikan, perpustakaan desa, sekolah, unsur penulis, perguruan tinggi, masyarakat, juga para pegiat. Inilah mengapa perlu dijelaskan secara rinci,” ungkapnya menjelaskan alasan usulan penambahan pasal.

Menurut Rohyati perpustakaan harus dirancang agar memiliki nilai kebermanfaatan yang tinggi di masyarakat. Melalui pendekatan inklusif perpustakaan umum mampu menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk memperoleh solusi dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

Dosen UIN Sunan Kalijaga ini menyampaikan masukannya untuk menambah beberapa perundang-undangan dalam bagian konsideran. Menurutnya pada bagian ketentuan terdapat beberapa istilah kunci dalam draf raperda yang belum dijelaskan. 

“Ada beberapa istilah kunci yang belum dijelaskan di awal (ketentuan), ini sangat penting karena akan menjelaskan maksud dari kata kunci dalam raperda ini. Beberapa istilah yang belum tercantum yakni DIY, perpustakaan perguruan tinggi, pustakawan, perawatan bahan pustaka, katalog induk daerah, dan sebagainya,” Sri Rohyati menjelaskan.

Sementara pada bagian pelayanan perpustakaan belum mencakup sistem pelayanan terbuka dan tertutup, sistem peminjaman perpustakaan, jenis pelayanan perpustakaan, serta administrasi pelayanan. Terkait dengan bagian tenaga perpustakaan, Sri mengatakan perlu dijelaskan hak dan kewajiban tenaga perpustakaan. 

“Soal tenaga perpustakaan, sudah bagus, tapi pustakawannya perlu dimasukan juga. Kalau bisa semangat untuk melakukan akreditasi perpustakaan harus tertuang di raperda. Tujuannya agar sama – sama memahami bahwa ini (akreditasi) merupakan salah satu penilaian kualitas perpustakaan,” jelasnya.

Hal lain disampaikan oleh Zainal Fanani, salah seorang pegiat perpustakaan sekolah yakni untuk mengusulkan perpustakaan sekolah bisa diakomodir oleh APBD DIY. Menurutnya perlu penjelasan terkait biaya operasional penyelenggaraan perpustakaan sekolah, pengembangan koleksi, honor pustakawan, perawatan, dan kegiatan perpustakaan di dalam draf raperda. 

“Saya sekarang aktif di perpustakaan sekolah, alasannya karena perpustakaan sekolah sangat banyak dan banyak yang pahamnya bahwa ini hanya sebuah perpustakaan untuk sekolahan. Perda ini termasuk perda visioner, perda yang mampu menjadi daya penggerak DIY menemukan martabat tertingginya. Perda inilah yang menjadikan perpustakaan bukan hanya banyak, tapi juga hidup dan efektif,” ungkap Zainal.

Senada dengan pernyataan Wakil Ketua Pansus, Lilik Syaiful Ahmad yang optimis perda ini akan menciptakan perpustakaan DIY yang istimewa dan mampu mencerdaskan masyarakat. Menurutnya poin pentingnya adalah perda yang dikelola dengan memanfaatkan digitalisasi teknologi tentu diharapkan lebih mudah diakses guna kesejahteraan masyarakat.

“Raperda ini diharapkan bisa menciptakan perpustakaan DIY yang istimewa dan mencerdaskan masyarakat. Dengan digitalisasi dan akses yang mudah semoga bisa menyejahterakan masyarakat. Karena ini juga DPRD DIY mendorong untuk dapat mengakses danais dalam bidang ini terkait dengan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Novida menambahkan bahwa raperda ini akan menjadi sebuah perlindungan hukum bagi semua stakeholder perpustakaan dalam ketugasannya. Raperda ini mengarahkan para pengelola perpustakaan, pustakawan, pemustaka sehingga mampu melakukan kegiatan keperpustakaan untuk kesejahteraan bersama. 

“Masukan dari masyarakat berbagai unsur ini sangat berguna bagi DPRD DIY untuk menambah referensi pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Termasuk juga kita mendorong penggunaan teknologi digital,” tutur Novida. (fda)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*