Jogja, dprd-diy.go.id – Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dalam pasal 96 mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, DPRD DIY menggelar Public Hearing Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender yang diketuai oleh Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., pada Jumat (04/11/2022).
Acara Public Hearing ini menghadirkan 3 narasumber yaitu Wasingtu Zakiyah dari TA Raperda PUG, Dati Fatimah dari Sinergi Riset Edukasi Indonesia Institut dan Nur Azizah dari Fisipol UMY.
Sebagaimana pengarusutamaan gender yang sebelumnya itu mendorong collaborative governance, seluruh pihak baik pemerintah maupun non-pemerintah harus bersama-sama mendorong pengarusutamaan gender. Pengarusutamaan gender diharapkan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja tetapi juga organisasi non pemerintah yang selama ini belum memiliki satu kewajiban untuk mendorong pengarusutaamaan gender di lngkungannya.
“Sudah ada kebijakan pengarusutamaan gender yang dibuat pemerintah, namun belum ada lembaga non-pemerintah yang menerapkan kebijakan pengarusutamaan gender, sehingga inti dari raperda ini adalah bagaimana pengarusutamaan gender itu diwujudkan dan dilakukan,” ungkap Wasingtu Zakiyah dari Tim TA Raperda PUG.
Diharapkan semua lembaga dan organisasi termasuk Partai Politik atau ormas yang di DIY memiliki konsen untuk mendorong pengarusutamaan gender. Sehingga angka kekerasan pada perempuan dan anak semakin minim.
Pada acara yang sama Dati Fatimah dari Sinergi Riset Edukasi Indonesia Institut mengatakan dinamika isu gender perlu menjadi perhatian, terdapat isu isu gender baru yang semakin meluas. Misalnya soal perkawinan anak, dimana angka dispensasi perkawinan semakin tinggi atau kehamilan tidak dikehendaki.
“Ada kelompok-kelompok yang paling terpinggirkan dan paling dipengaruhi oleh isu gender, dan bagaimana mereka menjadi bagian dari upaya kita dalam mendoronng Perda Penngarusutamaan Gender ini,” ucap Dati.
Dati juga mengapresiasi Raperda Pengarusutamaan Gender sebagai langkah penting yang sudah dilakukan dalam proses mendorong naskah akademik.
“Saya kira kita mengapresiasi ini sebagai langkah penting yang sudah dilakukan dalam proses kita mendorong naskah akademik dan juga draft raperda sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ungkapnya.
Nur Azizah narasumber dari Fisipol UMY menjelaskan bahwa kesetaraan dan keadilan gender bukan hanya suatu upaya melainkan merupakan suatu tujuan yang harus diwujudkan. Dalam prasyarat PUG harus ada komitmen, kebijakan, pengharagaan, sumberdaya, peran serta, data dan alat analisis.
“PUG merupakan sebuah strategi untuk mengubah permasalahan-permasalahan isu gender yang ada seperti Sub Koordinasi, diskriminasi, kekerasan, stereotyping dan sebagainya menjadi kesetaraan dan keadilan gender,” jelasnya. (jzm)
Leave a Reply