Raker Pansus BA 22 Tahun 2021

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 22 Tahun 2021 menggelar raker (rapat kerja) untuk melanjutkan pembahasannya mengenai Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam pada Jumat (24/09/2021). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Purwanto dan dihadiri oleh Anggota Pansus didampingi oleh Bappeda, Kemenkumham, Biro Hukum, Biro Administrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan serta perwakilan dari Satpol PP.

Biro Hukum menyampaikan bahwa draf raperda yang berisi 21 bab 53 pasal ini merupakan hasil masukan dari beberapa sumber. Beberapa pasal dilakukan perubahan, namun selebihnya masih tetap sama dengan draf raperda yang telah dibuat.

Terkait dengan pasal 26 ayat 2 huruf a yang berbunyi ‘kolam’, Widi Sutikno menyampaikan usulannya mengenai penambahan kata ‘fasilitasi pembuatan’ agar tidak menimbulkan makna ganda terhadap pasal tersebut tersebut.

“Kalau hanya kolam, berarti pemerintah juga menyediakan tanah untuk pembuatan kolam, tetapi kalau memfasilitasi pembuatan kolam, pemerintah hanya membantu biaya untuk pembuatan kolam tersebut,” tegas Widi Sutikno.

Usulan tersebut masih menjadi bahan pertimbangan Biro Hukum dan Kemenkumham untuk melakukan perubahan terhadap pasal tersebut.

Kemudian pada pasal 32 ayat 1 huruf a yang berbunyi ‘penyuluh perikanan lapangan’ diubah menjadi ‘penyuluh perikanan Aparatur Sipil Negara’, karena yang dimaksud dengan Penyuluh Perikanan Lapangan adalah dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi di bidang Usaha Perikanan dan/atau Usaha Pergaraman. Perubahan tersebut dilakukan atas usulan Kemenkumham yang kemudian disepakati oleh Ketua Pansus, perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta Biro Hukum.

Setelah melakukan pembahasan terhadap beberapa pasal yang dianggap rancu, Purwanto selaku Ketua Pansus mengusulkan rapat lanjutan sebagai tahap finalisasi dengan mempertimbangkan rujukan dari berbagai pihak terkait agar raperda tersebut dapat segera disahkan. (dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*