Jogja, dprd-diy.go.id – Suharwanta memimpin rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) BA 19 Tahun 2019 di Ruang Bapemperda. Dilaksanakan pada Rabu (24/7/2019) Pansus membahas rancangan peraturan daerah DIY tentang rancangan umum energi Daerah (RUED). Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Pansus BA 19 tahun 2019, Kanwil Kemenkumham DIY, Bappeda DIY, Dinas PUP-ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DIY, dan Biro Hukum Setda DIY.
Rapat ini memiliki penimbangan dalam pembuatan peraturan terkait Rancangan Umum Energi Daerah. Pertama, energi memiliki peran yang sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan daerah sehingga perlu dikelola secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimas dan terpadu. Kedua, kebutuhan energi masyarakat DIY terus mengalami pertumbuhan seiring dengan pertumbuhan ekonomi serta merumuskan kebijakan energi daerah yang selaras dengan kebijakan energi nasional dan kebutuhan daerah.
Pada pembahasan ini diharapkan untuk menjelaskan dasar-dasar hukum terkait penjelasan Peraturan Undang-Undang dalam Rancangan Umum Energi Daerah. Pada rapat ini masih banyak yang perlu diperbaiki dan dicermati salah satunya ketatabahasaan serta penjelasan dasar hukum yang menjadi acuan serta lampiran dalam pembuatan Rancangan Umum Energi Daerah.







Leave a Reply