Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Paripurna DPRD DIY kembali diselenggarakan pada Jumat (30/11/2018) dengan agenda laporan hasil kerja Pansus atas pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan PT Asuransi Bangun Askrida (BA No. 29 Tahun 2018) serta Rakepwan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (BA No. 40 Tahun 2018). Rapat Paripurna yang dipimpin oleh H. Yoeke Indra Agung Laksana, S.E. ini juga memuat agenda Persetujuan Bersama terhadap BA No. 29 Tahun 2018 dan BA No. 40 Tahun 2018, serta Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur terhadap BA No. 29 Tahun 2018.
Kedua Pansus tersebut telah melalui serangkaian proses pembahasan mulai dari Rapat Kerja Internal, Rapat dengan stakeholders terkait, Kunjungan Kerja, dan berbagai tahapan lainnnya hingga kini sampai pada tahap pembahasan dalam Rapat Paripurna. Rapat diawali dengan penyampaian oleh Juru Bicara sekaligus Ketua Pansus BA No. 29 Tahun 2018, Suharwanta, S.T. mengenai hasil perkembangan kerja Pansus.. Diharapkan Raperda ini dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, berkontribusi dalam ekspansi bisnis, mendukung perekonomian rakyat, meningkatkan penerimaan deviden, dan lain-lain. Dilanjutkan dengan pemaparan hasil kerja Pansus BA No. 40 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Juru Bicara Pansus, Huda Tri Yudiana, S.T. bahwa Perda tersebut masih akan terus disosialisasikan kepada stakeholders terkait dan masih terus dikoordinasikan dengan Pemda, serta masih diperlukan penyesuaian dengan kebijakan lainnya terkait disabilitas.
Setelah pembacaan Redaksi Naskah Raperda dan Rakepwan oleh Drs.Beny Suharsono, M.Si, Rapat Paripurna menyetujui Raperda dan Rakepwan tersebut yang dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama oleh Pimpinan DPRD serta pembubuhan paraf oleh Sekretaris Daerah DIY. Kemudian memasuki agenda yang terakhir, penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Terhadap BA Nomor 29 Tahun 2018 yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah DIY dikarenakan tidak hadirnya Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dalam rapat pada hari ini. Secara garis besar Gubernur mengapresiasi hasil kerja Pansus, yang diharapkan dengan adanya Raperda ini maka penambahan modal kepada PT. Bank BPD DIY yang direncanakan akan dilaksanakan dari tahun anggaran 2018-2025 ini dapat memperkuat permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan, meningkatkan kemampuan penyangga terhadap krisis ekonpmi, dan lain-lain. (ra)
Leave a Reply