Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (2/9/2020) Panitia Khusus (Pansus) BA 11 Tahun 2020 Raperda Pemeliharaan Bahasa dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa kembali melanjutkan pembahasan. Pembahasan melanjutkan pembahasan sebelumnya sampai pada bab III tentang Pemeliharaan. Pada hari ini pansus memasuki bab IV yakni Pengembangan.
Pada pembahasan Bab V Pembinaan Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa pasal 15 yang semula pasal 14 anggota pansus Atmaji menyampaikan bahwa, harapannya semua OPD di DIY punya goodwill punya semangat mendorong Raperda Pemeliharaan Bahasa dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa agar pelaksanaan ke depan menjadi baik.
“Bila ada kendala jumlah pengajar bahasa jawa yang sedikit, karena kebutuhan pengajar yang menurut pemda kurang bagaimana kalau ketentuan dimasukkan di dalam rapreda ini,” ucap Atmaji di ruang lobby DPRD DIY.
Imam Priyono, Anggota Pansus menyampaikan harapannya bahwa perda ini mampu mengembangkan aksara Jawa lebih berkembang.
Pembahasan kali juga ada penambahan frasa dalam pasal 16 semula pasal 15 yang sebelumnya berbunyi “Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Masyarakat, dan, Pelaku” ada tambahan bunyi pasal yaitu “sesuai dengan tugas dan kewenangannya.”.
Pardi Suratno dari balai bahasa mengusulkan pada pasal 17 dalam Bab Pedoman Penggunaan ada tambahan kata sastra di ayat 1 dan 2.
Semula berbunyi “Pasal 17 (1) Pemerintah Daerah menetapkan pedoman penggunaan Bahasa dan Aksara Jawa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan Bahasa dan Aksara Jawa sebagaimana di maksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.”
Menjadi “Pasal 17 (1) Pemerintah Daerah menetapkan pedoman penggunaan Bahasa, sastra dan Aksara Jawa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan Bahasa, sastra dan Aksara Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.”
Atmaji mencermati pasal ini agar dalam penjelasan tidak membatasi ekspresi seseorang atau komunitas dalam berkarya sastra khususnya jawa. Karena ini Bab Pedoman Penggunaan kita tidak boleh membatasi hal tersebut, tutur atmaji.
Sehingga dirumuskan dalam penjelasan seperti berikut, pedoman penyusunan sastra jawa tidak membatasi ekspresi seseorang atau komunitas dalam berkarya sastra. (az)







Selamat menyiapkan perda bahasa Jawa, mudah-mudahan berhasil dengan baik