Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air Dijelaskan Kepada Eksekutif dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Raperda Usul Prakarsa Komisi C tentang Pengelolaan Sumber Daya Air telah disepakati dalam BA 18 Tahun 2019 pada Rapat Paripurna Internal sebelumnya. Kamis (4/7/2019) DPRD DIY menjelaskan Raperda ini kepada Gubernur dan jajaran eksekutif. Dharma Setiawan menjadi juru bicara pada penjelasan Raperda usul prakarsa DPRD DIY ini.

Dharma mengawali dengan penjelasan bahwa air merupakan sumber kehidupan yang begitu penting. Akses manusia terhadap air bersih merupakan hak asasi manusia atas air yang penting menuju hak asasi manusia lainnya.

Air adalah sumber daya alam yang terbatas dan barang publik yang fundamental bagi kehidupan dan kesehatan hak asasi manusia atas air. Hak atas air memberikan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan air yang cukup dan memadai, aman, serta dapat diterima secara fisik dan terjangkau. Air bersih penting dalam mencegah kematian akibat dehidrasi, mengurangi resiko penyakit, keperluan konsumsi pribadi, dan kebutuhan kebersihan.

Dalam UUD 1945 telah diamanatkan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan ini merujuk kepada negara untuk menjamin ketersediaan dan pendistribusian potensi sumber daya air bagi seluruh masyarakat. “Potensi sumber daya air harus direncanakan sedemikian rupa. Sebab memiliki peran strategis sehingga memenuhi prinsip kemanfaatan, keadilan, kemandirian, kelestarian, dan keberlanjutan,” tutur Dharma.

Pentingnya Kebijakan Pengelolaan

Menurut penyampaian Dharma, kebutuhan akan sumber daya air di DIY terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan meningkatnya aktivitas pembangunan. Dinamika pembangunan menyebabkan terjadinya berbagai perubahan tata ruang dan pola hidup dan perekonomian. Adanya pengelolaan sumber daya air dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimal.

“Hal tersebut mendorong perlunya suatu pedoman kebijakan pengelolaan sumber daya air yang terpadu. Pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara terbuka melalui pelibatan berbagai pihak dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Agar pola kebijakan pengelolaan sumber daya air dilakukan secara menyeluruh terpadu dan berwawasan lingkungan hidup.”

Hal-hal yang ditetapkan dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air ini meliputi berbagai hal. Seperti perencanaan pengelolaan sumber daya air, konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air. Selain itu juga pengelolaan air tanah, sistem informasi ke sumber daya air, dan peran serta masyarakat swasta, pendidikan serta sistem koordinasi dan kerjasama. (fda)

1 Trackback / Pingback

  1. Pendapat Gubernur DIY atas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air - e-Parlemen DPRD DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*