Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (01/07/2024), Rapat Kerja Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan kembali dilanjutkan di Lobby lantai 1 Gedung DPRD DIY. Rapat tersebut dipimpin oleh Dr. Danang Wahyu Broto, SE., M.Si., selaku Ketua Pansus, didampingi oleh Dra. Rita Nur Masturi, M.Pd anggota Pansus. Turut hadir dalam rapat tersebut Biro Hukum, Kemenkumham, OPD terkait.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam kesempatan tersebut, Danang Wahyu Broto menyampaikan bahwa ada beberapa penyesuaian mengenai legal drafting Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang berdasarkan masukan dari Kemendagri.
Yudi, perwakilan dari Biro Hukum, menyampaikan hasil sinkronisasi dari Kemendagri. “Ada beberapa masukan dan penyesuaian konsideran terkait Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Jadi ada penambahan 5 konsideran dasar menimbang dari Kemendagri dari versi sebelumnya,” jelas Yudi.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat reposisi, penambahan, perubahan, dan penyempurnaan beberapa pasal dalam legal drafting tanpa mengurangi materi muatannya.
Menanggapi saran penambahan tersebut, perwakilan dari Kemenkumham menyatakan bahwa masukan ini dapat dimasukkan sepenuhnya karena merupakan masukan murni dari Kemendagri.
Dr. Danang Wahyu Broto memastikan bahwa penambahan saran dan perbaikan kesalahan penulisan dalam draf akhir ini tidak mengurangi substansi dan akan segera diperbaiki oleh Biro Hukum.
“Masalah kesalahan penulisan serta penyesuaian pasal dan ayat yang ada di dalam draf akhir tidak perlu dirapatkan lagi. Intinya arahan dari Kemendagri sudah dituangkan tanpa catatan. Sehingga nanti harapan kita di bulan ini sudah bisa untuk diparipurnakan,” tutup Dr. Danang. (lz)
Leave a Reply