Raperda Penyelenggaran Penyiaran Di Daerah Diparipurnakan

apbd diy 2016Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa, (20/09/2016) pimpinan DPRD DIY, Arif Noor Hartanto menyampaikan penjelasan Raperda prakarsa DPRD DIY tentang penyelenggaraan penyiaran di daerah pada  rapat paripurna ke-47 masa sidang ke-3. Selain menyampaikan pemandangan umum mengenai penyelenggaraan penyiaran di daerah, Arif juga menyampaikan terkait dengan rancangan peraturan daerah terkait perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DIY .

Kedua pembahasan tersebut diparipurnakan berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD DIY pada 15 September 2016. Namun, Gubernur DIY tidak dapat hadir karena ada rapat kerja nasional akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah tahun 2016 di Istana Negara. Demikian juga Wakil Gubernur DIY berhalangan hadir karena sedang rapat kerja nasional akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah tahun 2016 di Kementerian Keuangan RI.

Usai digelar sidang paripurna pertama mengenai penyelenggaraan penyiaran di daerah, pemandangan umum fraksi terkait perubahan ABPD DIY disampaikan oleh masing-masing  perwakilan fraksi. Fraksi Persatuan Demokrat disampaikan oleh Edy Susila, Fraksi PDIP oleh Kuswanto, Fraksi PAN oleh Hamam Mustaqim, Fraksi Partai Golkar oleh Agus Sumaryanto, Fraksi Gerindra oleh Heri Sumardiyanto, Fraksi PKS oleh Nandar Winoro, dan terakhir Fraksi Kebangkitan Nasional oleh Sambudi. (S)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*