Tanggapan Gubernur DIY atas Penjelasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

Jogja, dprd-diy.go.id – Usai dijelaskan oleh DPRD DIY mengenai raperda usul prakarsa DPRD DIY,  pada hari ini Kamis (20/10/2022) Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan pendapat Gubernur atas raperda yang telah dijelaskan.

Terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Pemda DIY memandang raperda ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender di semua pihak terkait.

Pada raperda ini tertuang pihak-pihak yang belum sepenuhnya melaksanakan pengarusutamaan gender, pada pendapat Gubernur ini dipertanyakan alasan mencantumkan pihak – pihak tersebut yang dikhawatirkan hanya terbatas pada pihak tersebut.

Terkait dengan peran serta masyarakat, Pemda meragukan pelaksanaan raperda nantinya tidak maksimal karena aturan terkait peran serta masyarakat hanya ada satu bab saja. Selain itu, juga diharapkan ada penjelasn mengenai pengaturan kebijakan dan upaya yang dilakukan Pemda DIY dan pihak lain dalam memberikan edukasi pelaksanaan pengarusutamaan gender pada masyarakat.

“Bagaimana upaya yang diatur dalam raperda ini agar bisa menggerakkan masyarakat di luar pihak – pihak yang disebutkan dalam pasal 5 ayat (2) dalam pelaksanaan PUG di lingkungannya? Apakah raperda ini sudah mengatur hal tersebut?” ungkap Wakil Gubernur.

Sementara pada definisi badan usaha, Pemda mempertanyakan maksud sekumpulan orang atau modal serta prakteknya nanti.

“Pasal 1 Angka 22 Raperda dicantumkan definisi badan usaha adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan yang lainnya. Apa yang dimaksud dengan sekumpulan orang atau modal tersebut?” ungkap Wakil Gubernur.

Adanya lembaga baru yang diatur dalam raperda ini, yakni Forum Data Gender dan Forum Gabungan Pengarusutamaan Gender, dalam pendapat Gubernur dipertanyakan alasan membuat kedua lembaga ini. Wakil Gubernur juga mengatakan kemungkinan bahwa kelembagaan ini saling tumpang tindih ketugasannya dengan yang tertuang dalam Pergub DIY Nomor 14 Tahun 2021.

Mengenai sumber daya yang tertuang pada Bab IV, Pemda DIY mempertanyakan konsep pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan sumber daya ini. Pada pasal 16 Pemda DIY juga berharap penjelasan mengenai syarat responsif gender.

“Dalam Pasal 16 ayat (6) dicantumkan sarana dan prasarana disediakan dengan memenuhi syarat responsif gender. Mohon bisa dijelaskan apa yang dimaksud dengan syarat responsif gender ini,” ucap KGPAA Paku Alam X.

Adanya Pergub Nomor 14 Tahun 2021 dalam raperda ini menurut pendapat Gubernur belum diatur status hukumnya bila raperda telah diundangkan. Disampaikan bahwa bila pergub ini dinyatakan masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam raperda.

“Mohon kami diberikan penjabaran pasal – pasal mana saja yang bertentangan dan yang tidak bertentangan,” kata Wakil Gubernur menyampaikan pendapat Gubernur terkait Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*