
Jogja, dprd-diy.go.id – Keterkaitan dengan Upah Minimun Sektoral, memang tahun 2017 sudah melakukan kajian yang sesuai dengan prosedurnya dan sebelum menjadi suatu kebijakan harus ada telaah dahulu yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur akademisi, pengusaha, dan dari perwakilan pekerja. Hal ini yang menjadi pembahasan kali ini mengenai tindak lanjut Audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri terkait Penerapan Upah Minimum Sektoral DIY, Selasa (6/9/2018) yang dilaksanakaan di Ruang Lobby Lantai 1 Gedung DPRD DIY. Tindak Lanjut audiensi kali ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo, Biro Kesra Provinsi DIY, Biro Kesra Kabupaten Bantul, Biro Kesra Kabupaten Gunungkidul dan dipimpin oleh Koeswanto selaku Ketua Komisi D DPRD DIY.
Koeswanto menyampaikan beberapa ulasan yang sudah disampaikan pada waktu Audiensi Senin kemarin. Salah satu yang disampaikan Koeswanto yaitu Dewan Pengupahan DIY dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota akan meninjaklanjuti ulusan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. Kajian tersebut adalah sektor-sektor industri unggulan seperti sektor dari perdagangan, akomodasi, pengolahan, maupun makanan dan minuman.
Dalam hal ini Ariyanto Wibowo perwakilan dari Disnakertrans DIY memberikan tanggapan terkait yang disampaikan oleh Koeswanto bahwa Kami dari Dinas menindaklanjuti dan memanggil perwakilan dari Dinas-Dinas di Kabupaten/Kota maupun perwakilan dari Dewan Pengupahan yang ada di Kabupaten/Kota. Maka dari itu bahwa untuk pelaksanaan ke Kabupaten/Kota itu akan dilakukan kajian lebih lanjut lagi. Lanjut tanggapan dari Arbingah Kartiningrum (Disnaker Kulon Progo) mengungkapkan bahwa dari Kulon Progo belum menerima surat dari FSPM dan belum bisa dalam bentuk kajian dan penelitian mengenai UMS. Sedangkan dari Biro Kesra DIY mengatakan bahwa sudah melakukan kajian pada tahun 2017 akan tetapi memang dalam pelaksanaan dan sebaiknnya dilakukan dalam waktu dekat, “ujar Ilham Junaidi”. Koeswanto mengakhiri rapat ini dengan kesimpulan jika ada kesepakatan bersama juga tidak masalah untuk menindaklanjuti Audiensi tersebut. (febri)
Leave a Reply